Polsek Beji Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Hukum

PASURUAN, Harnasnews.com – Kanitreskrim Polsek Beji kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika, penangkapan sendiri berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Beji.

Kapolsek Beji, Kompol Drs.H. Akhmad, SH saat dikonfirmasi awak media terkait penangkapan pengguna narkotika tersebut membenarkan dengan adanya penangkapan 3 orang tersangka dalam penyalagunaan Narkotika.

“Memang benar bahwa anggota Reskrim Polsek Beji telah menangkap 3 orang tersangaka di rumah kost yang berada di Dusun Sumber Tumpuk, Desa Gununggangsir Kecamatan Beji, serta di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Hari Kamis  (23/04/20) sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kapolsek Beji.

Diketahui para tersangka yang diamankan yakni M. Aris Firdaus (27th) warga Dusun Kluhtuk Rt.14 Rw.05 Desa Karangrejo, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Dedik Prasetyo (26th) warga Dusun Janganasem Rt.12 Rw.05 Desa Janganasem, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Nafiyanto (38th) warga Dusun Janganasem Rt.10 Rw.04 Desa Trompo Asri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Dari penangkapan 3 orang tersangka dapat diamankan barang bukti, diantaranya 5 Paket sabu dengan berat 3.61 gram, 1 Poket sabu dengan berat 0.33 gram, 1 buah korek api warna merah, serta 1 set alat hisab (bong, red).

Atas tindakan melawan hukum itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (ayat 1) UU RI no 33 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman  pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar.(Por/Lum)

Leave A Reply

Your email address will not be published.