Residivis Narkoba Ini Diringkus Tim Hanoman Sat Resnarkotika Polres Bangka Barat

Hukum

Bangka Barat,Harnasnews.com – MA (40) sepertinya tak jera jika harus kembali masuk ke dalam sel jeruji besi. Sebaliknya MA didiluga kembali melakukan aksi tindak kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Alhasil, MA pun kini mesti meringkuk di sel tahanan Polres Bangka Barat guna menjalani pemeriksaan intensif dari pihak kepolisian daerah setempat lantaran ia kedapatan menyimpan sejumlah barang-barang haram berupa narkoba jenis sabu dan pil extasy.

Kasat Narkoba IPTU Umar Dani dan Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba, Sabtu (22/8/2020).

Umar Dani seijin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menerangkan jika penangkapan pelaku narkoba ini oleh tim Hanoman Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat.

Tim saat itu berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan berat bruto 8’47 gram dan 9 (sembilan) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ecstasy.

Kejadian tersebut menurut Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat terjadi Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat (Tim Hanoman) Polres Bangka Barat awalnya mendapat informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ecstasy di Kontrakan Bana (40), beralamat di Jalan kute 1000 Kampung Keranggan Bawah, Kelurahan Keranggan Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

“Dengan sigap tim Hanoman Polres Bangka Barat melakukan pengrebekan dikontrakan saudara Bana. Saat itu tim Hanoman mengamankan MA (40),” ungkap Kasat Resnarkoba ini.

Lanjutnya, kemudian setelah dilakukan penggeledahan, saat itu pula didapati 41 (empat puluh satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 9 (sembilan) butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ecstasy.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Polres Bangka Barat,” tegas Kasat Res Narkoba.

Dari penangkapan itu, tim Hanoman Polres Bangka Barat pun berhasil pula mengamankan sejumlah barang bukti lainnya antara lain, 1 (satu) buah HP merk Mito, 1 (satu) kotak rokok merk Sampurna warna putih, 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro warna merah, uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ,

Termasuk barang bukti lainnya pun berupa 1 (satu) timbangan digital merk HWH, 1 (satu) timbangan digital merk MINI2-200, 2 (dua) buah alat hisap (bong) dan 6 (enam) bal plastik klip bening pun ikut diamankan.

“Pelaku (MA — red) merupakan residivis perkara narkotika tahun 2016, yang bersangkutan ini (MA — red) keluar dari Lapas khusus narkotika Selindung tahun 2019,” beber Kasat Resnarkoba.

Oleh karenanya, atas perbuaran itu ditegaskan lagi oleh Kasat Resnarkotika Polres Bangka Barat jika pelaku (MA) dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1). UU RI no. 35 th 2009. (Ryan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.