Meski Tak Berijin, Satpol PP Pasuruan Tak Kunjung Tutup PT Merak Gempol

PASURUAN, Harnasnews.com – Meski sudah jelas tak kantongi ijin baik itu IMB, UKL, UPL serta lainnya, PT. Merak gempol bebas beroperasi dan beraktifitas seperti biasanya.

Satpol PP Kabupaten Pasuruan selaku penegak perda seakan tidak punya nyali menghadapi PT. Merak Gempol karena hingga saat ini perusahaan tersebut tetap berjalan.

PT. Merak di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sendiri disegel
Satpol PP pada (21/2/20) karena tidak mengantongi izin IMB serta ijin lainnya, dan perusahaan tersebut juga dinilai mengganggu masyarakat sekitar.

Teguh selaku HRD Pt. Merak Gempol saat awak media konfirmasi pada Hari Jumat (20/03/20) prihal masih beroperasinya perusahaan yang telah di segel oleh Satpol PP menyampaikan ” Untuk masalah perijinan yang masuk wilayah Kabupaten Pasuruan memang belum kantongi sama sekali, dan sebetulnya dulu pernah di ajukan tapi hingga saat ini belum selesai,” Ujarnya.

” Saat ini semua ijin sudah kami ajukan dan sedang berjalan, kalau masalah perusahaan yang masih berjalan itu karena plant kami sebagian ikut wilayah Kabupaten Sidoarjo,” Elaknya.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana saat awak media konfirmasi via phone pada Hari Selasa (17/03/20) menyampaikan ” Kami masih menunggu rekomendasi dari Pemprov Jatim, karena masih tumpang tindih antara itu kewenangan propinsi atau Kabupaten dan dalam waktu dekat semua pihak akan dipanggil terkait polemik ini,” Singkatnya.

” Kapan hari saya sudah menyuruh Kabid penindakan saudara Yani untuk kroscek ke lokasi lagi, serta dilakukan penyegelan di beberapa gedung dan benar memang perusahaan masih beroperasi seperti biasa,” Ujarnya. (Por)

Leave A Reply

Your email address will not be published.