Satres Narkoba Polres Paskot Ringkus Sopir Mebel 

PASURUAN, Harnasnews.com – Seorang laki-laki berprofesi sebagai supir mebel yang bernama SUHAEMI ALS JIMI  (33th) yang bertempat tinggal di  jalan Laksamana Martadinata Rt.02 Rw.06, kelurahan Ngemplakrejo, kecamatan Panggungrejo, Kota Pasurua di bekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Tersangka di bekuk karena terbukti menyimpan barang haram jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat  di Dusun Kedungrejo Rt.03 Rw.04 Desa Rejosari Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan pada sabtu malam (12/10/19).

Dengan barang bukti 7 klip yang berisi Sabu seberat 5,04 gram, seperangkat alat hisap,  timbangan, 1 kaleng rokok ,dua buah HP ,songkok , serta dompet.

Kata AKP Imam yuwono SH selaku kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota menyampaikan “Dugaan sementara Tersangka ini akan di jerat pasal 114 (1) dan 112 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dan pihak Satres Naskoba Polres Pasuruan Kota  akan sesegera melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus ini.” pungkas Imam Yuwono.(and/hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.