Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota Amankan Jukir

Hukum

PASURUAN, Harnasnews.com – Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap salah seorang yang menyalah gunakan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Dengan LP/24/V/2020/Satresnarkoba, Tgl 29 Mei 2020 Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan tersangka atas nama Slamet (27 th), yang kesaharian bekerja sebagai juru parkir, berasal Madura.

Penangkapan tersangka didapatinya informasi dari masyarakat, yang langsung ditindak lanjuti oleh Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi tersebut.

Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka Slamet di Kos tersangka yang berada Jl. Hang Tuah, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan pada jumat (29/05/2020) sekira pukul 12.55 WIB.

Tersangka di amankan tanpa perlawanan, dan ditemukan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,77 gram yang terbagi dalam 11 plastik klip yang siap edar, juga satu unit handphone merk Samsung beserta nomor sim cardnya.

AKBP Dony Alexander S.I.K, M.H selaku Kapolres Pasuruan Kota sangat mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepihak Polres, sehingga bisa terus memerangi dan membrantas peredaran narkoba.

“Saya sangat mengapresiasi informasi yang diberikan kepihak Polres, saya berharap agar masyarakat bisa aktif dalam memberikan informasi supaya bisa membrantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujar Kapolres Pasuruan Kota.

Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hid/Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.