Satresnarkoba Polres Jeneponto Tangkap Pengedar Narkoba

Hukum

Jeneponto,Harnasnews.com  – Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto mengamankan Seorang perempuan terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, pada tgl 30 Agustus 2020. Jln. Poros Jeneponto – Bantaeng tepatnya di Kampung Kalumpang Lompoa Desa Kalumpangloe Kec. Arungkeke Kab. Jeneponto pukul
19.30 WITA.

Terduga Pelaku di ketahui Sdri. RISNAWATI DG ASSENG BINTI SAING PAMA, (41 ) Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, berdomisili di Lingk. Garegea Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng.

Polisi telah menemukan Barang Bukti ditemukan di TKP berupa 6 (enam) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,58 gram. 1 (satu) sachet plastik klip sedang berisi 111 (seratus sebelas) sachet plastik klip sedang kosong.

1 (satu) sachet plastik klip sedang berisi 76 (tujuh puluh enam) sachet plastik klip sedang kosong. 2 (dua) potongan sachet plastik sedang. 1 (satu) potongan tissu warna putih. 1 (satu) buah dompet warna pink motif bunga-bunga. 1 (satu) buah HP android merk Oppo warna hitam. 2 (dua) buah HP anroid merk Oppo warna gold. 1 (satu) buah HP android merk Meiziu warna gold.

2 (dua) buah HP android merk samsung warna hitam. 1 (satu) buah HP lipat merk Adva Hammer warna hitam. 1 (satu) unit mobil Toyota warna abu-abu No. Pol. DD 1563 KE beserta kunci kontak dan Stnk a.n AMINULLAH.

Pada hari minggu tanggal 30 agustus 2020 sekitar pukul 19.30 Wita di Jln. Poros Jeneponto Bantaeng Kp.Kalumpang Lompoa Desa Kalumpangloe Kec. Arungkeke Kab. Jeneponto, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto memberhentikan sebuah mobil yang dikendarai oleh pelaku Sdri. RISNAWATI DG. ASSENG BIN SAING PAMA,

Berdasarkan informasi yang di peroleh dari masyarakat, bahwa pelaku tersebut sedang membawa Narkotika jenis Sabu, saat itulah Anggota opsnal memperkenalkan diri dan hendak melakukan penggeledahan kepada pelaku sdri. RISNAWATI DG ASSENG BINTI SAIN PAMA untuk mengambil sesuatu dari dalam lengan baju sebelah kirinya kemudian memasukkan kedalam mulutnya.

Akibat perbuatan pelaku menyembunyikan barang bukti miliknya ke dalam mulutnya maka pelaku dibawah kerumah sakit Lanto Dg pasewang.

Akan tetapi pada saat berada di pekarangan rumah sakit, pelaku Sdri. RISNA DG ASSENG membuang sesuatu yang ada dalam mulutnya kearah lantai mobil, pada saat diperiksa.

Setelah polisi melakukan introgasi terhadap pelaku di TKP, dia mengakui bahwa semua Barang Bukti yang ditemukan dalam penguasaannya adalah miliknya.kata dia

Pelaku bersama Barang Buktinya yang dtemukan langsunh dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan lidik / sidik lebih lanjut.(sapar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.