Satuan Narkoba  Polres Bantaeng Menciduk  Dua Pemuda  Yang  Asik Konsumsi Shabu

BANTAENG, Harnasnews.com – Dua pemuda di Kabupaten Bantaeng diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng setelah terciduk alias kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis shabu saat petugas melakukan penggerebekan pada Rabu malam, 13 November 2019 di Kampung Tala-tala, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Mereka adalah Daring (18) dan Syam (19). Paur Hunas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, kedua pemuda itu diamankan di rumah teman sejawatnya di TKP tersebut.

“Pelaku Daring sempat melarikan diri saat melihat petugas. Lalu ia juga ingin mengelabui Polisi dengan cara membuang paketan shabu ke samping kamar yang mereka gunakan untuk pesta shabu,” kata Sandri, Senin, 18 November 2019 saat dijumpai.

Meski begitu, kejelian petugas tak bisa dikelabui begitu saja oleh para pelaku tersebut. Petugas menemukan barang bukti saat dilakukan pencarian.

“Satuan Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Inggaba Bali kemudian menangkap keduanya, lalu melakukan pencarian barang bukti dan berhasil ditemukan satu sachet shabu di tanah yang terbungkus dengan kertas rokok warna kuning emas, dan menemukan satu set bong di samping rumah sehabis digunakan mereka,” jelas Sandri.

Kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa sebatang pireks kaca, satu unit handphone dan dua unit motor dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk diperiksa dan menjalani proses hukum.

“Terhadap keduanya bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) subsidiair pasal 127 ayat (1) huruf “a” dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar,”

Paur Humas Polres Bantaeng AIPDA SANDRI.(Hum/Jf)

Leave A Reply

Your email address will not be published.