Satuan Narkoba Polres Bantaeng Ringkus Terduga Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Bantaeng,Harnasnews.com  – Satuan Narkoba Polres Bantaeng kembali meringkus terduga pengedar dan penyalahginaan narkotika jenis shabu Rabu, 03 Juli 2019 jam 11.30 wita. Bertempat di jalan andi mannapiang atau kampung ujung labbu kelurahan lembang kecamatam bantaeng.

Sat narkoba polres bantaeng menangkap SB (42 tahun) setelah mendapat informasi ada yang menjual shabu diwilayah bantaeng, kemudian anggota sat narkoba melakukan pengrebekan dan mengamankan pelaku didalam kamarnya bersama barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu shabu yang sebanyak 11 (sebelas) sachet yang dibuang kelemari pakaian pada saat proses penangkapan terhadap pelaku,

Menurut tersangka barang bukti shabu shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial “S” di Pannampu Kota Makassar untuk diperjual belikan kepada pembeli yang menjadi pelang gannya dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan di Polres Bantaeng guna proses hukum selanjutnya.

Selain mengamankan tersangka SB sat narkoba polres bantaeng junga mengamankan barangbukti berupa 11 paket shabu dan sejumlah uang hasil penjualan barang haram tersebut

Tersangka SB merupakan Residivis kasus narkotika jenis shabu yang pernah tertangkap pada tahun 2017 dan bebas dari penjara pada bulan Februari 2019.

Unruk tersangka SB akan diterapkan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, denda Mks 1 M (Humas polres/Jf)

Leave A Reply

Your email address will not be published.