Selewengkan Dana Hibah, Mantan Ketua PSSI Pemkot Pasuruan Masuk BuI

Surabaya, Harnasnews.com – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap dan mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Pemkot Pasuruan, yang di gelar di balai wartawan Polda Jatim, Kamis (4/7/2019).

Edi Hari Respati mantan ketua PSSI, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Cabang Pemkot Pasuruan.

“Dana hibah sebesar Rp 15 miliar melalui anggaran APBD dari Pemkot Pasuruan tahun 2013 hingga 2015 yang diperuntukkan untuk dana sewa terhadap 30 pemain sepak bola persatuan PSSI Kota Pasuruan. Namun dalam perjalanannya, dana yang disiapkan itu bermasalah. Ketua PSSI Kota Pasuruan, Edi Hari Respati, diduga menyalahgunakan dana hibah tersebut,” ujar AKBP Arman Asmara.

“Edi Hari Respati di tangkap tanggal 14/8/2017 dan selama pemeriksaan, penyidik Polda Jatim menemukan unsur korupsi yang di lakukan oleh Edi Hari Respati dan  merugikan negara senilai Rp 3,8 miliar,” lanjut AKBP Arman Asmara.

Temuan itu juga berdasarkan hasil audit bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

“Ditemukan sekitar Rp 3,8 miliar sementara, dinilai untuk kerugian di tahun 2015. Kerugian negara,” jelasnya.

AKBP Arman Asmara, menambahkan, modus yang dilakukan oleh tersangka ialah dengan memotong dana sewa pemain.

“Misal pemain seharusnya menerima Rp 2,5 juta, tapi diberikan EH Rp 1,7 juta,” lanjutnya.

“Penyidik terus mengembangan kasus tersebut, Saat ini sedikitnya ada sekitar 82 orang yang diperiksa namun masih sebatas sebagai saksi. Mereka berasal dari berbagai institusi, baik dari Disporabud Pemkot Pasuruan, KONI Pasuruan maupun dari sejumlah pemain kesebalasan sepak bola besutan PSSI Kota Pasuruan,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan  berupa, proposal permohonan dana hibah yang diajukan PSSI Cabang Kota Pasuruan pada tahun 2013, 2014 dan 2015 kepada Pemkot Pasuruan melalui Koni, LPJ penggunaan dana hibah, 1 buah laptop, bukti pencairan dana hibah dari Pemkot Pasuruan, rekening koran Bank Jatim milik KONI Kota Pasuruan.

Akibat perbuatannya, Edi Hari Respati terancam hukuman paling lama seumur hidup , denda Rp 1 miliar. Sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.