Sidang Terdakwa Pengguna Narkoba, PH Sebut Kantongi Assesment

Surabaya, Harnasnews.com – Sidang perdana dengan agenda dakwaan, Achmad Hidayat (26), terdakwa dalam perkara narkotika berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat seberat 0,033 gram, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/12/2019).

Dari pantauan diruang sidang Tirta 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati, membacakan surat dakwaan yang diwakilkan oleh jaksa pengganti yakni I Gede Willy, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

“Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019, sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di warnet Setro Bilik 39, Jl. Barata Jaya, Surabaya, ditangkap oleh
Saksi M. Subhan dan Saksi Agus Refandi bersama tim dari Kepolisian Sektor Pabean Cantikan,”ucap Jaksa Willy saat membacakan surat dakwaan didepan majelis hakim yang diketuai hakim Hisbullah.

Willy menambahkan, saat di lakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, ditemukan satu poket sabu seberat 0,033 gram, di dalam tas warna hijau lumut yang dicangklong di bahu.

“Dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08274/NNF/2019 tanggal 10 September 2019 an. Achmad Hidayat Bin H. Hasan, didapatkan kesimpulan yang menyatakan bahwa atas barang bukti nomor : 14863/2019/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Â± 0,033 gram adalah benar kristal metamfentamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”imbuhnya

Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, hingga dianggap melanggar Undang undang Narkotika.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama, dan pasal 127 ayat (1) hurif a UU RI No 35 Tahun 2009 pada dakwaan kedua,”kata Willy.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Surono SH, dari kantor advokat Surono Rekan, ketika ditemui menyampaikan tidak akan mengajukan bantahan dakwaan (eksepsi).

“Karena seluruh syarat formil dalam surat dakwaan JPU sudah terpenuhi. Karena pasal yang didakwakan sudah sesuai,” terang Surono.

Menurutnya, terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari temannya yang terlebih dahulu tertangkap. Penasehat hukum terdakwa, mengaku saat terdakwa ditangkap tidak sedang menggunakan. Selain itu, pihaknya sudah mendapat rekomendasi rehabilitasi dari BNN Provinsi Jawa Timur.

“Ditambahkannya, Saat ditangkap terdakwa berada di bilik warnet tidak sedang menggunakan. Tapi tes urinnya positif. Disamping itu kita sudah mendapat rekom dari BNN provinsi untuk direhab,” pungkas Surono. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.