Sstt, DPRD DKI Hasil Pileg 2019 Hanya Akan Menjabat 3 Tahun di Kebon Sirih?

Dua Tahun Jabatan Dapat Gaji Pokok

JAKARTA,Harnasnews.com – Pemilihan anggota DPRD DKI kabarnya akan dimajukan pada 2022. Hal itu sesuai dengan draft UU yang masih dalam pembahasan oleh anggota DPR RI.

Adanya rencana untuk memajukan jadwal pileg anggota DPRD DKI menjadi 2022 mendapatkan respon beragam dari kalangan politisi Kebon Sirih.

Sebab, hal itu akan merugikan bagi anggota dewan yang baru terpilih pada 2019 lalu, karena hanya akan menjabat 3 tahun menjadi wakil rakyat di Jakarta.

“Saya kira sulit lah hal itu terjadi, karena mayoritas fraksi di DPR RI tidak akan mendukung UU percepatan pileg DPRD provinsi pada 2022,” ujar salah satu anggota DPRD DKI dari Fraksi papan atas di Kebon Sirih yang tidak ingin namanya diberitakan, Jumat (5/6) kepada Harnasnews.com.

Dalam draft UU yang masih dibahas di DPRD DKI, pileg provinsi (DPRD tingkat I dan II) akan dilakukan pada 2022. Produk pileg 2019, berarti hanya menjalankan masa jabatan 3 tahun.

Sementara, masa jabatan tersisa 2 tahun anggota dewan kabarnya hanya akan menerima gaji pokok.”Khusus pileg, pasti teman-temen parpol di DPR RI akan membahas dengan seksama.

Karena butuh kesepakatan politik untuk memutuskan hal itu. Karena ini menyangkut konsistensi partai di tingkat lokal,” ujar wakil ketua DPW Partai Gelora DKI Jakarta, Selamet Nurdin kepada Harnasnews.com, Jumat (5/6).

Meski begitu, mantan ketua Komisi B DPRD DKI itu menilai terkait produk politik, segala kemungkinan bisa terjadi sebelum adanya keputusan yang disahkan dalam UU.”Bisa jadi masa jabatan anggota legislatif sekarang diperpanjang dari masa baktinya atau pun diperpendek. Tapi dengan kompensasi yang sangat pantas,” tuturnya.
Lebih lanjut, mantan politisi PKS itu mengungkapkan idealnya pileg dan pilgub atau pilbub, dilaksanakan pada tahun yang sama, tapi dengan bulan yang berbeda. Hal itu agar hasil pileg, khususnya dalam hal perolehan kursi sudah terlihat.Sehingga parpol dan caleg bisa menghindari kekhawatiran menjadi ‘korban’ KPU.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.