Subdit III  Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Tembak Mati Dua Residivis Pencurian Disertai Kekerasan

Hukum

SURABAYA,Harnasnews.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim  berhasil mengungkap dan menembak mati dengan tindakan  tegas  terukur dua residivis pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas).

Dua pelaku tersebut diketahui bernama Heru Kustiawan 25 tahun warga Dusun Batuan Desa Batuan Kecamatan Nguling Kabupaten  Pasuruan dan Samsul Huda 20 tahun warga Desa Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

“Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan terhadap  pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan yaitu Samsul Huda alias SAM yang lebih dahulu ditembak mati karena saat ditangkap melakukan perlawanan dengan menggunakan Clurit dan membahayakan petugas,kata Trunoyudo.

Lanjut Truno ,keduanya bagian dari sindikat begal hingga perampokan yang kerap melukai korban, Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku tak segan melukai korban bahkan membunuhnya

“Salah satunya laporan polisi bulan September 2019 lalu, korbannya adalah anggota TNI, seorang Babinsa yang mendapat luka-luka ditangan karena mendapat kekerasan dengan menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia,” papar Truno Senin (22/6/2020).

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari tiga buah celurit yang biasa dipakai saat beraksi, kunci T dan L, handphone (HP), mata kunci dan bondet atau bahan peledak, Tak hanya itu, beberapa unit motor hasil kejahatan pelaku serta sebuah jimat berupa ekor  hewan,
pungkas Trunoyudo.(Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.