TAB Polsek Gayungan Kembali Berhasil Ringkus Seorang Pria Kedapatan Bawa Sabu

Surabaya, Harnasnews.com – Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya pada hari Kamis (10/10/2019), telah berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa, memiliki dan menguasai Narkotika golongan I Jenis Sabu-Sabu di Jalan Krembangan Kramat Surabaya.

Penangkapan ini dilakukan oleh Jajaran Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan terhadap pelaku bernama Darsono (50), warga Jalan Kalianak Morokrembangan Surabaya, sekitar pukul 17.00 Wib, lantaran Pelaku telah terbukti tertangkap tangan membawa Narkoba Jenis Sabu, dan memenuhi pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) jo 112(1) UURI no 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Pada Hari Sabtu (12/10/2019), Melalui pesan singkatnya Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, S.H., mengungkapkan Kepada awak media Harian Nasional News.

Ia menjelaskan, Awalnya anggota TAB Polsek Gayungan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria dengan ciri-ciri badan pelaku penuh Tato yang sering melakukan transaksi mencurigakan di Jalan Krembangan Kramat Surabaya.

Lanjut Hedjen, Kemudian kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami mendapati identitas pelaku dari warga sekitar tentang kegiatan pria dengan ciri-ciri sama sesuai yang diinformasikan masyarakat kepada kami, lalu saat itu juga kami melakukan pemantauan di lokasi itu,” sambung Hedjen.

“Ketika melakukan pemantauan, kami melihat pelaku dengan ciri-ciri yang sama yang sudah kami kantongi, selanjutnya tanpa buang waktu dan untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, kami memutuskan melakukan mendekatinya dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” terang Hedjen.

Ketika kami dekati pelaku, dia terlihat panik dan bingung soalah-olah menyembunyikan sesuatu yang takut ketahuan, lalu kami melakukan penggeledahan badan dan saat digeledah saku celana depan sebelah kiri pelaku ditemukan (satu) poket sabu dengan berat 0,42 gram beserta plastiknya, dan (satu) buah handphone Samsung duos warna biru turut serta kami amankan, kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Gayungan, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Hedjen.

Dari hasil interograsi, pelaku mengaku membeli sabu dengan harga Rp. 200.000 dari seseorang bernama Kusumo (DPO), pembelian tersebut dengan cara ketemuan di Jalan sekitaran Ampel Surabaya. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.