Tangkap Pelaku Curat, Kapolsek Kenjeran Gelar Konferensi Pers

Hukum

Surabaya, Harnasnews.com – Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami S.H, didampingi Kanit Reskrim Iptu Suryadi gelar Konferensi Pers.

Kegiatan Konferensi Pers dilaksanakan di halaman Mapolsek Kenjeran, pada hari senin (14/09/2020), sekitar pukul 13.00 Wib.

Terkait keberhasilan Unit Reskrim Polsek Kenjeran ungkap dan tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, TKP di Toko Largo Perum Pantai Mentari jalan Kenjeran Surabaya.

Dalam konferensi pers, pelaku yang bernama Ben Nomleni (24) warga kupang, indekost di Bulak Rukem Surabaya dan barang buktinya ditunjukkan dihadapan awak media.

Dari data yang diterima awak media, ada dua warga yang telah menjadi korban dari aksi pelaku, bernama B. Hendra (63) tinggal di Pantai Mentari, Jalan Kenjeran Surabaya. Mengalami kerugian sebesar Rp. 37.500.000, dan melapor ke Polsek Kenjeran.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami S.H, menjelaskan, Atas laporan korban, petugas Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga tertangkapnya pelaku.

Lanjut Esti menyampaikan, peristiwa ini terjadi pada bulan Maret 2020 yang lalu, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar sekitar pukul 00.30 Wib.

“Kemudian, untuk dapat masuk ke dalam Toko pelaku mencongkel pintu jendela. Dan setelah berhasil masuk dalam toko pelaku mengambil uang di brankas sebesar Rp. 32.500.000, dan Rokok Surya serta Rokok Umild,” sambungnya.

Setelah itu, merasa aksi pertamanya berjalan lancar dan sukses, pada hari Kamis (16/Juli/2020), pelaku beraksi kembali masuk ke dalam toko Largo Perum Pantai Mentari Blok P Surabaya, sekitar pukul 19.45 Wib.

Awalnya, pelaku berpura-pura sebagai pembeli, lantaran keadaan toko terlihat sepi, pelaku beraksi dan tidak berjalan mulus seperti aksi sebelumnya, dia (pelaku.red) kepergok oleh B. Hendra pemilik toko.

Seketika itu juga pelaku langsung lari naik ke lantai dua untuk bersembunyi dan menunggu situasi toko sepi.

Di malam hari, melihat kondisi toko sudah tutup dan sepi, pelaku keluar menuju tempat penyimpanan uang.

Kemudian, pelaku menggeraji lubang gembok yang ada di brankas tempat penyimpanan uang.

Setelah pelaku berhasil menggergaji gembok brankas langsung mengambil uang yang ada didalam brankas sebesar Rp. 5 juta, dan langsung lari keluar lewat pintu dekat kasir dengan cara melompat pagar depan toko.

Setelah mendapat laporan, Polisi bergerak dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan Barang buktinya dibawa ke Polsek Kenjeran, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa, (1) buah Gergaji. (2) buah Kipas angin merk Politron dan merk Niko. (1) buah Kasur/Spring bed warna Pink serta Sandal. (1) buah Almari Piring Kaca motif bunga. (1) buah Almari baju warna hitam. (3) buah Jaket warna hitam. (2) buah jaket Coklat. (1) sepasang Sepatu merk Kickers. (2) buah Sweater dan Kacamata.

Atas perbuatanya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan. (Kri/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.