Terkait Dana Reses 2018, 10 Anggota DPRD Sumbawa Diperiksa Jaksa

SUMBAWA,Harnasnews.com  – Terkait dengan dana reses yang telah digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Sumbawa. Dan saat ini para anggota DPRD Sumbawa harus berurusan dengan kejaksaan guna mempertanggungjawabkannya atas penggunaan dana reses tersebut.

Berdasarkan pantauan wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa terlihat ada 2 orang pimpinan dan 8 orang anggota DPRD Sumbawa telah diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait penggunaan anggaran dana reses tahun 2018 lalu.

2 orang pimpinan dan 8 orang anggota DPRD Sumbawa tersebut antara lain : DR. Drs. A. R. Alamudy, SH, M. Si (Fraksi Golkar), Kamaluddin ST, M. Si (Fraksi PPP), Muhammad Nur, S. Pdi (Fraksi PPP), H. Nurdin Marjuni, SH (Fraksi Golkar), Abdul Hakim, SE (Fraksi Golkar), Ahmadul Kusasih, SH (Fraksi Golkar), Rosihan, SE (Fraksi Bintang Keadilan), Adizul Syahabuddin, SP (Fraksi Bintang Keadilan), H. Salman Alfarizi, SH (Fraksi PAN), dan Syarifuddin, S. Pd (Fraksi Nasdem).

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang dewan tersebut Kasi Intel Kejari Sumbawa, Putra Riza Akhsa Ginting, SH kepada wartawan, (7/8/2019) membenarkan perihal tentang adanya pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik.

“Iya benar. Hari ini ada pemeriksaan terhadap 10 anggota dewan. Dan besok juga akan kita lakukannya pemeriksaan kembali kepada anggota dewan lainnya,”singkatnya.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa sudah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang dari Pejabat Sekwan untuk dimintai keterangannya yakni Kasubag keuangan, bendahara dan PPTK.

Selain itu juga untuk diketahui terkait hal tersebut juga pihak kejaksaan sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APIP yakni Inspektorat Sumbawa. Namun, terkendala dalam lambannya respon yang diberikan. Terhadap hal ini kemudian Kajari Sumbawa bersurat secara resmi ke BPK untuk meminta langsung hasil audit tersebut.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.