Terkait Medsos Oknum Anggota DPRD Sumbawa, Sudirman Penuhi Panggilan Polisi

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com –  Calon Wakil Bupati Sumbawa nomor urut tiga (3) Sudirman memenuhi panggilan penyidik Polres Sumbawa.

Sudirman datang ke polres Sumbawa di dampingi Kuasa Hukumnya Surahman. MD, SH, MH secara langsung memenuhi panggilan Polres Sumbawa atas Kasus hukum yang dihadapinya.

Sudirman langsung menemui penyidik polres Sumbawa melalui Kanit Res menerima kedatangan Calon Wakil Bupati Sumbawa dari jalur perseorangan dengan nomor urut 3 tersebut.

Kurang lebih 1,5 jam Sudirman, S.IP yang didampingi Kuasa Hukumnya dimintai beberapa keterangan oleh tim penyidik Polres Sumbawa dan secara langsung menjawab atas beberapa pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik, pertanyaan yang dilayangkan terkait dengan adanya pengaduan Kasus Tindak Pidana yang telah dialaminya.

Surahman selaku Kuasa Hukum Sudirman, S.IP kepada media menyampaikan bahwa hadirnya klien kami hari ini adalah murni merupakan tindak lanjut atas Laporan Pidana yang telah kami layangkan beberapa hari lalu, sebagaimana diberitakan sebelumya masuknya Laporan ini karna tidak ada itikad baik dari Terlapor selaku selaku Pelaku dalam kasus hukum ini yakni saudara Ghatan Hanu Cakita selaku Anggota DPRD Sumbawa dari Partai Golkar atau yang kita kenal sebagai wakil rakyat, namun anehnya saudara Ghatan Hanu Cakita alias Aan sebagaimana kita kenal langsung akun tersebut miliknya.

Man sapaan akrab advokat Muda ini sangat menyayangkan tindakan saudara Ghatan dengan telah melakukan suatu kekeliruan atau kesalahan yang seharusnya dia dengan segera meminta maaf kepada klien kami selaku Calon Wakil Bupati Sumbawa, tapi hingga masuknya Laporan Pidana ke Polres Sumbawa saudara Ghatan tidak ada niat baik mau datang minta maaf melainkan justru menantang kami untuk melanjutkan proses ini ke jalur Hukum.

Hal inilah yang membuat kami sangat down Dimata masyarakat atas hujatan yang tidak benar dari mulut seorang Anggota DPRD Sumbawa atau wakil rakyat, yang lebih parah lagi kami nilai kalau konsep seperti saudara Ghatan melakukan kampanye Negatif untuk memenangkan Paslon yang dia usung dengan membandingkan kekayaan yang dimiliki Paslon yang dia usung dengan Paslon yang kami usung.

Atas tindakan yang dia lakukan maka kita harus konsekuensi dengan menghargai proses hukum yang sedang berjalan, tapi justru dalam hitungan hari ketika kami serius melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum atas permintaan serta tantangan saudara Ghatan malah saudara Ghatan secara langsung menghapus postingannya di akun media FB miliknya.

Surahman menambahkan bahwa langkah hukum yang telah dilakukan oleh saudara Ghatan dengan menghapus postingan di akun FB miliknya tidak akan menggugurkan tuntutan pidana kepadanya, karna sebelumnya kami telah menyimpan semua bukti yang kami miliki.

Disamping itu guna mempermudah penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Sumbawa kami telah mengajukan dua orang saksi serta puluhan alat bukti.

Terpisah Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan pemanggilan dilakukan oleh pihaknya untuk menambah informasi yang dibutuhkan.

“Terkait pengaduan yang disampaikan ke kita, tadi dipanggil ya untuk menambah keterangan lah, menambah informasi yang kita perlukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait yang diadukan itu,” ujar Kapolres.

Jika melihat pengaduan yang dilayangkan jelas Kapolres, mengarah kepada beberapa unsur. Yakni terkait pemberitaan tidak benar, undang-undang ITE dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Yang diperiksa untuk sementara dari pelapor, nanti dari saksi-saksi yang ikut berkomentar. Yang ngepost nanti terakhir, apakah itu benar akunnya, mempostingnya. Nanti juga akan melibatkan ahli bahasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Sumbawa, GHC resmi dilaporkan ke Polres Sumbawa, pada Senin (5/10/2020) terkait postingannya di media sosial facebook yang dianggap merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Ir. Talifuddin – Sudirman S.IP.

Berkas Pengaduan perkara Dugaan Tindak Pidana ini disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Talif – Sudir, Surahman. MD, SH., MH. yang diterima langsung oleh Kapolres Sumbawa.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.