Terkait Pelepasan Pelaku Pencurian, Ini Janji Kasatreskrim Polres Bangkalan

BANGKALAN, Harnasnews.com – Alasan dilepasnya dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor milik H. Amin (pelapor) di Desa. Benangkah, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan Madura, oleh unit Satreskrim Polres Bangkalan, akhirnya terkuak.

Hal tersebut terungkap saat Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., ditemui diruangannya, untuk dimintai keterangannya atas kasus tersebut.

“Kasus ini tidak akan dihentikan dan pastinya akan melanjutkannya sampai pelakunya tertangkap,”ucap Agus, Jum’at (24/01/2020).

Agus menambahkan, terkait pelepasan dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut, menurutnya penyidik berasumsi dan berdasarkan analisa, pelepasan tersebut terjadi disebabkan minimnya alat bukti dan keterangan para saksi yang dirasa tidak cukup kuat.

“Keterangan saksi Jahuri tidak kuat, lantaran Jahuri dinyatakan memiliki gangguan jiwa dan sedangkan keterangan Mattalih dihadapan polisi tidak mengakui perbuatannya,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa kasus ini sudah mengalami progres kenaikan status dari penyelidikan (lidik) ke tingkat penyidikan (sidik).

“Saat ini kasusnya sudah ditingkatkan yang awalnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,”lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, H. Amin menjadi salah satu korban pencurian sebuah sepeda motor yang berada di kediamannya. H. Amin kemudian melaporkan dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Dasar dari laporan tersebut adalah pengakuan dua pelaku atas nama Mattalih dan Jahuri, yang telah mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor H. Amin dan warga desa sekitar, dihadapan kepala desa Benangkah dan disaksikan oleh beberapa korban dan juga warga sekitar.

Kepala Desa Benangkah, Mohamad Doli H saat ditemui beberapa hri yang lalu membenarkan jika dua pelaku datang bersama beberapa korban dan didampingi warga sekitar mendatangi kediamannya.

“Dihadapan saya sendiri, dua pelaku ini mengaku jika mencuri sepeda motor milik H. Amin dan 4 sepeda motor milik warga sekitar. Bahkan Mattalih sendiri meminta saya untuk buatkan surat perjanjian,”kata Doli Rabu (11/12/2019).

Kemudian, saat ditanyakan terkait pengakuan pelaku pencurian yang sudah dibuatkan surat pernyataan, kembali Doli membenarkan.

” iya benar mas, bahkan pelaku meminta saya membuatkan surat pernyataan perjanjian bermaterai, dengan ditandatangani pelaku atas nama, Mattalih serta 5 Saksi di rumah saya,”sambungnya.

Dalam surat perjanjian yang dibiat sendiri oleh Mattalih berisi pernyataan pengakuannya telah melakukan pencurian.” Pelaku mengakui dan Matalih juga berjanji akan mengganti semua kerugian yang dialami korban pada hari, Rabu (11/12/2019),” kata Doli.

Masalah pelepasan dua pelaku yang dilakukan Unit Sat Reskrim Polres Bangkalan, menjadi perbincangan hangat warga Desa Benangkah. Menurut salah satu warga, menilai polisi terburu-buru dalam mengambil keputusan melepas dua pelaku, polisi beramsumsi jika pengakuan pelaku di surat perjanjian yang disepakati bersama, masih kurang kuat menjeratnya,” kata Sahid pada media ini. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.