Terkait Pembangunan KUA Labangka, Mantan dan Kepala Kemenag Diperiksa Jaksa

SUMBAWA,Harnasnews.com –  Setelah penetapan dua tersangka, kasus dugaan penyimpangan pembangunan KUA Labangka terus berlanjut.

Kali ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumbawa diperiksa penyidik jaksa Kejari Sumbawa .

Menurut informasi, pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa sebanyak lima orang. Yakni mantan Kepala Kemenag Sumbawa, H. Sukri, Kepala Kemenag Sumbawa, H. Taufik, mantan plt Kepala Kemenag Sumbawa, M. Ali Fikri dan Kabag TU, Mahmud, serta H. Fikri, selaku Pejabat Pembuat SPM Kemenag Sumbawa dan mahmud mantan kepala kasubag Kemenag Sumbawa.

Lima orang tersebut diperiksa mulai sekitar pukul 14.00 Wita hingga menjelang sore hari. Kelima diperiksa secara terpisah di sejumlah ruangan di Kantor Kejari Sumbawa.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan itu. Dikatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan.

“Siapa lagi yang akan dipanggil sementara ini belum bisa disampaikan lihat dan ikuti saja,” singkatnya Reza.

Seperti diberitakan, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan  beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.

Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 42 persen. Namun, dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar itu.

Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang diback up oleh Satuan  Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. Setelah itu, kejaksaan juga kembali menetapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni PPK proyek tersebut yang berinisial MF. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.