Tidak Ditemukan Kerugian Negara Dalam Kegiatan Reses DPRD Sumbawa Tahun 2018

Mataram ,Harnasnews.com – Ekspos perkara dugaan penyimpangan Dana Reses DPRD Sumbawa tahun 2018 lalu itu ternyata tidak ditemukan unsur kerugian negara.

“Kesimpulannya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara, “ungkap Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan, SH, MH sebagaimana rilis yang disampaikan kepada wartawan (19/11/2019).

Menurut Dedi sapaan akrabnya dalam ekspos tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wakil Kejati NTB, Kajari Sumbawa, Koordinator, satgas tipikor kejati ntb serta para kasi kejari Sumbawa dan tim penyelidik.

Lanjutnya, bahwa ketua tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan tersebut terdapat empat (4)mata anggaran yaitu:1 makan minum sebesar Rp 23.000.000
2. ATK Rp 4.500.000
3. Biaya Sewa Rapat sebesar Rp 4.770.000
4.biaya dokumentasi dan dekorasi Rp 1.630.000

Tambah Dedi, bahwa dari anggaran tersebut dipergunakan untuk tiga kali Reses yaitu bulan Maret, Juni, Nopember Tahun 2018 dengan jumlah anggota Dewan sebanyak 45 orang dan 3 orang PAW.

“Dari hasil penyelidikan utk Biaya Makan Minum sebanyak 3x Reses sejumlah Rp. 786.624.000,”tandasnya.

Sambungnya, berdasarkan keterangan saksi bahwa benar seluruh peserta diberi makan minum dan biaya makan minum telah dipergunakan sebagaimana peruntukannya namun bukti SPJ yang digunakan adalah bukti lain yang seharusnya menggunakan NPWP di tempat membeli makan minum,”terangnya

Masih menurut Dedi bahwa dari hasil audit BPK sejumlah uang tersebut harus dikembalikan dan oleh BPK menyerahkan LHP tersebut pada inspektorat utk ditindaklanjuti dan setelah dilakukan Klarifikasi ternyata hanya 20 orang yang harus dikembalikan yaitu sebesar Rp. 218.281.000 dan rekomendasi BPK tersebut telah dilaksanakan dengan menyetorkan ke Kas Negara pada PT.Bank NTB,”timpalnya.

“Bahwa utk Biaya ATK tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya namun pada setiap kali RESES masyarakat meminta bantuan lain sehingga berdasarkan persetujuan dewan dana ATK sebesar Rp. 4.500.000, per anggota dewan dengan total Rp. 648.000.000,- dialihkan utk pembiayaan lain seperti pembelian Genset Desa, Sound Sistem, Sembako, Kursi, wereles, bahan bangunan dll, dan SPJnya ada.

Dijelaskan Dedi Sedangkan Biaya Sewa dan Rapat serta dokumentasi telah dilaksanakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bahwa berdasarkan Hasil Penyelidikan tersebut diatas, Tim Penyelidik menyimpulkan tidak ditemukan indikasi merugikan keuangan negara dan peserta ekspose sependapat dengan Tim Penyelidik utk dihentikan dan jika dikemudian hari ditemukan bukti baru maka penyelidikan dapat dibuka kembali,”katanya. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.