Tiga Cakades Semamung Layangkan Gugatan Ke PTUN Mataram

SUMBAWA,Harnasnews.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumbawa telah dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2020. Dalam pelaksanaan Pilkades serentak pada tanggal 4 Maret 2020 di Kabupaten Sumbawa lalu, Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu adalah salah satu Desa yang ikut dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumbawa tahun 2020.

Pemilihan Kepala Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa adalah Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sumbawa yang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 4 Maret 2020 yang diikuti oleh INDIRMAWAN dengan nomor urut 1, SESUNG dengan nomor urut 2, NAUVAL FIRMANSYAH, SH dengan nomor urut 3, dan RUDI MUSTAID dengan nomor urut 4.

Berdasarkan hasil perolehan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, maka Panitia Pemilihan tingkat Desa menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Semamung Nomor : 140/49/Pan.Pilkades Smg/2020 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 4 Maret 2020.

Terhadap Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Semamung Nomor : 140/49/Pan.Pilkades Smg/2020 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 4 Maret 2020, 3 (tiga) Calon Kepala Desa Semamung atas nama SESUNG, INDIRMAWAN, dan NAUVAL FIRMANSYAH, SH merasa tidak puas dengan apa yang telah dilakukan oleh Panitia Pemilhan tingkat Desa dalam menjalankan tugas serta kewenangan sebagaimana yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya rasa ketidakpuasan tersebut, sehingga ke tiga calon tersebut kompak mengajukan keberatan secara administratif, yaitu dengan mengajukan Surat Pengaduan kepada Bupati Sumbawa. Kemudian, Surat Pengaduan yang telah dilayangkan oleh ke tiga Calon tersebut tidak ada penyelesaian sama sekali. Oleh karena Surat Pengaduan tersebut tidak ada penyelesaian, sehingga ke tiga Calon tersebut dengan kepentingan yang sama mengambil langkah hukum untuk memperoleh suatu kepastian hukum.

Adapun bentuk langkah hukum yang akan ditempuh oleh ke tiga calon tersebut yaitu ke tiga calon tersebut melalui Kuasa Hukumnya pada F.A Law Office Sumbawa Febriyan Anindita, SH segera mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. Sedangkan yang menjadi Obyek Gugatan yaitu Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Semamung Nomor : 140/49/Pan.Pilkades Smg/2020 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sumbawa Tahun 2020, tertanggal 4 Maret 2020.

Sedangkan letak permasalahannya yaitu mempersoalkan mengenai tahapan yang tidak dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa, berupa pencocokan terlebih dahulu jumlah daftar hadir pemilih, sehingga mengakibatkan hilangnya suara yang sah untuk Para Penggugat, oleh karenanya sehingga mempengaruhi jumlah suara Para Penggugat pada pemilihan kepala Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa untuk periode 2020-2026.
Gugatan akan didaftarkan secara resmi di kepaniteraan PTUN Mataram pada hari senini, 26 April 2020.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.