Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis Di Pasuruan Berhasil Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Hukum

SURABAYA,Harnasnews.com – Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim berhasil menangkap dan mengungkap kasus pembunuhan berencana yang  dilakukan oleh tiga orang pelaku pembunuhan di Jalan Raya Terengdowo Ds Sukoreno Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan Jawa Timur pada hari Kamis(3/9/2020) pukul 21.00WIB.

Para tersangka diketahui berinisial  KB (35) dan MM (34) serta seorang perempuan berinisial  SKK(25). Ketiga pelaku merupakan warga Ds Kepulungan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Pada hari Minggu (6/9/2020) Anggota dari Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi dari saksi yang bernama IUM, kasus tersebut berhasil dibongkar oleh petugas berawal dari penangkapan tersangka MM yang bersembunyi didaerah Pasuruan.

Kemudian dari hasil pemeriksaan tersangka MM, petugas mendapatkan keterangan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban (Arif) dilakukan bersama rekannya KB yang tak lain adalah suami dari tersangka SKK.

Dari hasil pemeriksaan tersangka KB mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu istrinya berselingkuh dengan korban.

Perselingkuhan itu diketahui melalui Chatingan dimedia sosial (medsos) Facebook,kata Trunoyudo Selasa (22/9/2020)

Ia lantas menyuruh istrinya untuk menghubungi korban melalui pesan singkat menggunakan aplikasi Mesenger,Keduanya lantas disuruh ketemuan di jalan raya Trenggono Desa Sukoreno Kabupaten Pasuruan,” beber Trunoyudo.

Pada saat kedua pasangan tersebut bertemu, tersangka KB berboncengan dengan MM mengendarai sepeda motor Honda Vario langsung menyerang dan membacok kepala, tangan, kaki dan leher korban dengan sajam.

Karena panik korban melarikan diri ke hutan, namun pelaku tetap mengejar dan kembali membacok korban hingga meninggal dunia.

Usai melakukan perbuatan keji, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban ,pungkasnya .

Barang bukti yang kami amankan 1 buah Hp ,1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol N-2542- TCC,1 buah sajam jenis golok.

1 lembar celana anak levis warna biru dongker, 1 lembar kain serbet pembungkus gagang pisau, sisa pembakaran pakaian 2 buah helm warna hitam serta 1 Unit sepeda motor Honda Vario nopol N-4281-TCG.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 340 subsider 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP jo pasal 55,56 KUHP dengan ancaman panjara seumur hidup,” tandasnya.(Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.