Tim Penyidik Kejari Bangka Terus Dalami Penyelidikan Manipulasi Data SPPD DPRD Bangka

SUNGAILIAT BANGKA,Harnasnews.com – Tim penyidik Kejari Bangka terus melakukan pendalaman penyelidikan terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) anggota DPRD kabupaten Bangka Periode 2014 – 2019 .

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari )Bangka R Jeffri Huwae melalui Kepala Seksi ( Kasi ) Intelijen Andri Mardiansyah membenarkan kalau pihaknya terus melakukan pendalaman penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan penggunaan SPPD pada DPRD kabupaten Bangka terhadap anggota DPRD periode 2014 – 2019 .

“Mengenai laporan LSM Formula terkait SPPD anggota DPRD Kabupaten Bangka periode 2014 – 2019 sampai hari ini, kita masih menindak lanjuti, dimana ada tiga sample laporan keuangan yang kita dalami yakni Tahun 2014,2016,2018,” Ungkap Andri Mardiansyah, Senin (7/10) sore bertempat di ruang kerja .

Andri mengaku bahwa pihak pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti kelebihan bayar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara administrasi..

“Tim penyidik saat ini masih mencocokkan kelebihan bayar yang belum bisa dipertanggung jawabkan dengan bukti. contoh tiket pesawat yang tidak terdaftar dalam manifes yang mana berdasarkan laporan anggota DPRD semua sudah dikembalikan,”beber Kasi Intel Andri .

Ditegaskannya bukan bearti hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) semuanya sudah selesai,yang namnya BPK itu sifatnya rekomendasi saja dengan limit waktu..

“Jadi begini, bukan berarti hasil pemeriksaan dari BPK itu semuanya sudah selesai, yang namanya BPK itu sifatnya rekomendasi pakai limit waktu artinya jika dalam waktu ditentukan tidak bisa mempertanggung jawab kelebihan bayar itu beserta buktinya nah itu temuan, kita dari Kejaksaan masih mengumpul bukti ini.”tegasnya .
Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan secara resmi terhadap LSM Formula,sebab selama ini kita ( penyidik – red ) belum memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan serta bukti bukti yang mereka ( LSM Formula – red ) miliki .

Dihubungi secara terpisah pendiri LSM Forum Reformasi Pemuda Sepintu Sedulang ( Formula ) Yatno mengaku hingga saat ini laporan pihaknya belum pernah dicabut dan itu ( Laporan – red ) kewenangannya ada di pihak Kejari Bangka .

“Laporan kami belum dicabut dan itu kewenangan Kejari Bangka, mengenai laporan indikasi manipulasi biaya SPPD itu tujuan kita hanya ingin tegak supermasi hukum, sebagai pembelajaran kita ingin mengubah menset, SPPD itu uang rakyat bukan untuk kepentingan pribadi, bila dipanggil Kejaksaan kita siap apabila diminta penjelasan”kata Yatno melalui sambungan telpon.Senin ( 7/10/2019) .

Hingga kini kami belum terima surat panggilan secara resmi ke kami ( LSM Formula ) baru sebatas telpon dari pihak Kejaksaan, dan kami juga siap untuk di periksa dan membeberkan data- data yang kami punya .

“Kami siap kalau dimintai keterangan untuk itu,nah terkait pengusutan lebih lanjut kewenangan Kejaksaan, contoh cek penerbangan side tiket 5 orang tapi yang berangkat 1 orang.”beber Yatno .

Hal senada yang dikatakan ketua LSM Formula Edy Irawan Arja hingga saat ini pihaknya masih menunggu kinerja pihak Kejari Bangka terkait laporan tersebut,terkait pemanggilan dari pihak Kejari Bangka, diakui Edy hingga kini pihak Kejari Bangka belum ada panggilan secara resmi ke kita .

“Hingga kini belu. Ada panggilan resmi dari pihak Kejari Bangka ke kita,sampai hari ini pelaporan kita mengenai indikasi manipulasi biaya SPPD itu belum dicabut, dari Kejaksaan sudah pernah konfirmasi hanya melalui telpon,bertanya apakah bener LSM Formula yang buat lapora itu, saya jawab, iya, dan kita siap datang kalau dipanggil secara resmi dan kami masih menunggu hasil kerja pihak Kejaksaan jelas Edy melalui sambungan telpon .

Diketahui sebelumnya bahwa Forum Reformasi Pemuda Sepintu Sedulang (FORMULA) melaporkan secara resmi terkait penyelewengan penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) anghota DPRD Bangka pe4iode 2014 – 2019 itu tertanggal 28 April 2019 lalu.( Ardam )

Leave A Reply

Your email address will not be published.