Ungkap Kasus Pencurian Dan Penggelapan, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Surabaya, Harnasnews.com – Unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus seorang pria bernama Derry Antoni (23) th, warga Kalimas Baru 2 Timur No. 67, Surabaya.

Ia ditangkap polisi dirumahnya di Jalan Demak Jaya Gg. 10 No. 8 Surabaya, setelah diketahui pencurian emas dan melakukan penipuan serta penggelapan sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga menerangkan, penangkapan Derry Antoni ini berdasarkan laporan dari, Mardian (42) th, warga Kalimas Baru 2 Timur no. 67, Surabaya,

Mardian mengaku telah menjadi korban penipuan. Menurutnya, sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku.

Selain melakukan penipuan dengan penggelapan, pelaku ini juga dilaporkan oleh 5 orang korban lainnya atas kasus pencurian diantaranya, emas ± 25 gram, uang tunai Rp 3.900.000-, 1 unit setprda motor Suzuki Nex, 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 1 unit sepeda motor CB 150 R.” Terang Dimas, Jum’at ( 03/04/2020)

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Reskrim langsung mencari informasi tentang keberadaan pelaku. Namun pelaku selama beberapa bulan ini terus berpindah-pindah kost dan berusaha mengelabuhi petugas Kepolisian yang selama ini mencarinya.

“pencarian tentang keberadaan pelaku. Polisi tidak hanya berhenti begitu saja, tak lama dari kejadian itu. Akhirnya anggota mengetahui kebaradaan pelaku hingga menangkapnya.” Katanya.

Lanjut, Dimas mengatakan, modus pencurian yang dilakukan oleh pelaku, saat itu korban tidak ada dirumah dan ketika ada kesempatan pelaku langsung masuk kedalam rumah korban dan menguras perhiasan yang ada dirumahnya.

“Disamping melakukan pencurian, Pelaku juga mengambil barang milik korban dengan berdalih membujuk korban. agar korban meminjamkan sepeda motor miliknya, setelah mendapatkan motor tersebut. pelaku kemudian membawa kabur dan menjualnya.”ujarnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bendel BPKB, 1 bendel surat keterangan dari Finance, 1 bendel surat pembelian emas dan 1 bendel surat gadai.” Tambah dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijebloskan kedalam penjara Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dan ia akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.(@pen)

Leave A Reply

Your email address will not be published.