Unit Reskrim Polsek Rejoso Meringkus 3 Pelaku Tindak Pidana 363 KUHP.

Hukum

PASURUAN, Harnasnews.com – Satuan anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso melaksanakan giat ungkap kasus pelaku tindak pidana Pencurian, dan pemberatan, seperti yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP.

Giat penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota ini, atas adanya Laporan Polisi nomor: LP B/14/X/RES.1.8/2020/RESKRIM/Pasuruan Kota/SPKT Polsek Rejoso, tanggal 06 Oktober 2020.

Dalam hal ini, pelaku tindak pidana pencurian, dengan pemberatan berupa tiga (3) buah besi penutup jembatan, dipinggir rel Kereta Api BH 308 km 70+0/1, diketahui atas nama Syafik (32), Usman (29), serta Solihin (33), yang merupakan semua warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/10/2020).

Adapun dalam hal ini, Kasubaq Humas Polres Pasuruan Kota menyampaikan bahwa, pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota, karena kedapatan telah mencuri tiga (3) buah besi penutup jembatan rel kereta Api, yang berada di Dusun Plembon, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

“Saksi Rudi Hartono, yang mengatakan kepada pelapor bahwasanya ada pencuri besi plat tutup jembatan rel kereta api, milik PT. KAI, sehingga pelapor langsung berangkat dari kantor PT. KAI Probolinggo, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejoso,” tegas Kasubag Humas.

Tidak hanya cukup itu, Kapolsek Rejoso AKP. Drs. H. Bambang Sugeng, M.H., menyampaikan bahwa, ketiga (3) pelaku tersebut baru pertama kali melakukan aksinya, dan setiap hari mereka berprofesi mencari rongsokan.

“Mereka baru pertama kali dalam melakukan aksinya, dan mereka setiap harinya berprofesi mencari rongsokan,” jelas Kapolsek Rejoso AKP Bambang Sugeng.

Dalam hal ini, barang bukti yang didapat dari tangan pelaku antaralain, satu (1) unit sepeda motor Honda Supra nopol N5022XN, tiga (3) buah besi plat tutup jembatan rel kereta api, satu (1) unit sepeda motor Honda supra nopol W2205HQ, dan satu (1) unit sepeda motor Honda Kharisma nopol DK4941IY.

Akibat kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian sekitar Rp.2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah), dan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP. (Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.