Usaha Peternakan Babi Desa Rebo, Tidak Bisa Diterbitkan Izin

SUNGAILIAT, Harnasnews.com – Terkadang usaha peternakan cukup menjanjikan sebagai penopang kehidupan, namun untuk mengembangkan usaha tersebut haruslah mengacu kepada berbagai aspek sosial dan peraturan yang berlaku, karena peternakan indentik dengan bau kotoran ternak sehingga menimbulkan dampak sosial.

Seperti yang terjadi di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung beberapa hari yang lalu. Salah satu warga Desa Rebo Elvi Suhenderi Dinata mengeluhkan bau tak sedap dari aktivitas usaha peternakan babi yang berdampingan dari tempat tinggalnya.

Menurut pengakuan Elvi Suhenderi Dinata dirinya sudah menyampaikan keberatan kepada pihak – pihak terkait sesuai prosedur atas dampak yang ditimbulkan dari aktifitas peternakan itu. Namun pemilik peternakan belum merespon keluhannya.
Menindak lanjuti hal tersebut Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Pemerintah Kabupaten Bangka Kemas Arfani didampingi instansi terkait lainnya mendatangi lokasi peternakan Babi itu, dalam rangka melihat langsung fakta lapangan terkait prosedur teknis.

“Tadinya kita mau mediasi di kantor Desa Rebo, namun pihak dari pemilik ternak kita tunggu belum juga hadir, atas inisiatif akhirnya kita datangi langsung ke kandang peternakan. dari hasil indentifikasi tim kita sangat jelas peternakan Babi itu tidak sesuai prosedur teknis sesuai anjuran,” ungkap Kemas Arfani, Selasa (10/7) siang bertempat dilokasi kandang ternak tersebut.

Pejabat eslon II yang membidangi Pertanian dan Peternakan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka itu, juga menyampaikan secara gamlang bahwa katagori usaha peternakan babi yang dimaksud tidak bisa diterbitkan izin karena tidak sesuai kajian teknis.

“Kita dari pemerintah ini melindungi investasi baik itu peternakan atau perkebunan, namun alangkah baiknya sebelum melakukan usaha harus berkordinasi dengan pihak terkait. Seperti usaha ternak ini, belum terdaftar di dinas terus dari fakta lapangan mengacu pada kajian teknis jarak kurang dari 150 meter dari pemukiman, secara aturan itu harus berjarak 750 meter dari pemukiman. disini sangat jelas tidak bisa diterbitkan izin namun hanya bisa untuk status pendaftaran ternak saja,” kataya.

Masih kata Kemas Arfani keputusan yang diambil selanjutnya meminta kepada pemilik usaha ternak babi untuk segera mengosongkan populasi ternaknya paling lama satu bulan kedepan, jika ingin menjalankan kembali usaha ternak itu harus membuat kandang baru yang jaraknya jauh dari pemukiman serta mengikuti saran dari Dinas Pertanian dan Peternakan.

Pada saat itu pemilik usaha ternak babi Chandra mengatakan babi yang diternaknya itu hanya penggemukkan dengan cara membeli anak babi disekitar Desa Rebo setelah itu dipelihara.

“Punya saya babi itu ada 76 ekor, induk 3 ekor itu punya kakak saya. nah kalau saya membeli anak babi disekitar desa rebo ini kemudian saya pelihara sampai besar lalu dijual,” kata Chandra

Bersamaan selaku terkena dampak bau tak sedap kotoran ternak babi milik Chandra itu yakni Elvi Suhenderi Dimata meminta kepada pemilik memindahkan kandang ternaknya lebih jauh dari halaman rumahnya.

“Saya tidak pernah melarang orang untuk beternak babi silahkan mau ribuan ekor itu hak mereka, tapi tolong kami juga punya hak untuk menikmati udara yang sedap tanpa bau, intinya silahkan beternak tapi kandangnya tolong agak jauh dari kediaman kita agar bau tak sedap itu hilang,” kata Elvi (Ardam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.