Victor Aritonang Minta Anis Cabut Pergub Ahok Soal Perawatan Mesin Pompa Pengedali Banjir

 

JAKARTA, Harnasnews.com-Kalangan pengusaha di DKI Jakarta minta kepada Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengharuskan perawatan pompa-pompa air pengendali banjir harus oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).

Pergub yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu dinilai telah menutup kesempatan bagi ratusan pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ikut mendapatkan pekerjaan merawat pompa-pompa pengendali banjir.

“Karena perawatan pompa hanya dilakukan oleh ATPM, maka tidak seluruh pompa di DKI terawat dengan baik. Akibatnya, pada saat musim hujan banjir datang, banyak pompa mati, tak bisa beroperasi. Kita meminta Pak Gubernur Anies segera mencabut Pergub yang mengharusnya perawatan mesin pompa oleh ATPM saja,” ujar Ketua Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN) Jakarta Pusat, RH Victor Aritonang kepada wartawan, Senin sore (20/1).

Victor Aritonang yang juga Wakil Ketua OK OCE Nasional ini menambahkan, dengan diberlakukannya Pergub No 41 Tahun 2014 tentang Standarisasi Servis Kendaraan Dinas sebagai perbaikan dari Pergub No 80 Tahun 2010 tentang hal yang sama, maka ratusan usaha UMKM di Jakarta sudah lama kolaps.

Padahal Gubernur DKI Anies Baswedan memiliki semangat tinggi mendorong usaha UMKM di Ibu Kota tumbuh dengan baik. Mereka harus diberi kesempatan ikut tumbuh dan berkembang karena memberi kesempatan kepada ribuan tenaga kerja.

“Ibarat beli spare part mobil kijang yang kecil-kecil kan tidak harus beli di Astra Motor, bisa beli di toko spare part mobil. Jadi perbaikan mesin pompa air tidak harua oleh ATPM saja untuk spare part yang kecil -kecil,” kata Victor menegaskan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.