Diperiksa Jaksa, Haji Maksud Beberkan Soal Kepemilikan Tanah

SUMBAWA, Harnasnews – Haji Maksud (79) warga Kelurahan Pekat Sumbawa selaku pemilik tanah sah atas sebagian tanah Samsat Sumbawa, menjalani proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan intensif oleh Tim Jaksa Penyidik Intelijen Kejari Sumbawa.

H. Maksud menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Samsat Sumbawa yang telah dilaporkan sebelumnya oleh kuasa hukumnya Advocat Surahman dari Kantor Hukum SS & Partners Sumbawa.

Usai diperiksa penyidik kejaksaan, Haji Maksud didampingi anaknya Syaifullah, membenarkan kalau dirinya baru saja menjalani proses pemeriksaan Jaksa sekitar satu jam, dengan menjawab belasan pertanyaan seputar sejarah kepemilikan tanah, yang menurutnya, bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang sah dan bersertifikat.

“Tanah tersebut adalah milik kami yang telah diambil dan dikuasai secara tidak sah oleh Pemerintah yang diatasnya kini berdiri Kantor UPTD-UPPD Samsat Sumbawa.
Semua hal yang berkaitan dengan tanah Samsat tersebut,” ungkapnya, Rabu (22/6/2022).

Ia mengaku telah , menjelaskan secara transparan kepada penyidik Kejaksaan mulai dari proses kepemilikan awal, hingga perjuangan yang ia lakukan untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya sejak belasan tahun silam sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah berua Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2384 yang dikeluarkan oleh BPN Sumbawa.

Dia pun menegaskan bahwa tanah tersebut hingga sekarang masih sah dan tidak pernah berpindah tangan kepada orang lain apalagi kepada Pemda Sumbawa ataupun Pemprov NTB.

Kalaupun ada bukti dokumen tentang tanah Samsat itu berkaitan dengan bukti tanda terima uang dan berita acara lainnya, dia mengaku tidak pernah merasa menerima uang ganti rugi ataupun pernah merasa mendatangani bukti kwitansi jual beli dari tanah tersebut.

Bahkan dia meyakini bahwa semuanya itu sama sekali tidak benar alias dipalsukan. Oleh karenanya sejak lama upaya hukum mencari keadilan telah dilakukan akan tetapi terhenti ketika ditangani aparat penegak hukum saat itu.

“Alhamdulillah kini sudah semakin jelas setelah kami menyerahkan kuasa hukum kepada Pengacara/Advocat terkait dengan pengusutan atas tanah milik kami tersebut, baik itu melalui proses di Kepolisian maupun di Kejaksaan, dan yang jelas sekali lagi hingga saat ini kami tidak pernah menjual ataupun menerima ganti rugi atas tanah milik kami yang diatasnya kini berdiri Kantor UPTB-UPPD Samsat Sumbawa tersebut,” pungkas Haji Maksud.

Sementara itu kuasa hukum Haji Maksud/Syaifullah Advocat Surahman menyatakan bahwa Kasi Intel telah memanggil Haji Maksud (Klien) terkait persoalan tanah yang yang kini berdiri Kantor UPTB-UPPD Samsat Sumbawa.

“Dimana sebelumnya kami telah melaporkan secara resmi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Pemerintah baik itu Pemerintah Kabupaten Sumbawa atau Pemerintah Provinsi NTB mengenai tanah yang dimiliki oleh klien kami telah diklaim oleh pihak pemerintah dengan dalih bahwa mereka telah melakukan jual-beli terhadap klien kami justru sebaliknya klien kami tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada siapapun,” bebernya.

Menurutnya, Haji Maksud selaku pemilik utama dari tanah tersebut, baru saja memberikan keterangannya secara resmi kepada tim Jaksa Penyidik Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, terutama berkaitan dengan bagaimana dan dari mana asal usul tanah tersebut diperoleh oleh Haji Maksud.

“Dari analisa dan kajian kami selaku konsultan dan kuasa hukum terungkap kronologis kepemilikan tanah tersebut oleh Haji Maksud yang di peroleh pada tahun 1986 dengan cara membeli dari pemilik awal Syamsuddin Abo itu secara sah demi hukum sebagaimana telah dituangkan dalam akta otentik berdasarkan akta notaris juga lengkap,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.