JAKARTA, Harnasnews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan perubahan lapisan tarif penghasilan orang pribadi yang kena pajak melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertujuan untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah.

“Perubahan lapisan PPh Orang Pribadi ini jelas-jelas justru melindungi masyarakat menengah ke bawah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Jumat.

Dikabarkan dari antara, sebelum adanya UU HPP, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi diatur menjadi empat lapis yaitu untuk penghasilan sampai Rp50 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen dan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen.

Kemudian penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25 persen dan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen.

Sementara melalui UU HPP, lapisan ini diperlebar yaitu untuk penghasilan Rp1 sampai Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen, di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen, dan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen dan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 35 persen.

“Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta dengan tarif tetap 5 persen,” ujar Neil.

Sebagai contoh, seseorang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp60 juta dalam setahun dan berdasarkan UU PPh yang saat ini berlaku maka penghasilan orang tersebut dikenai dua lapisan tarif yaitu 5 persen dan 15 persen.