Kepala Daerah Tak Boleh Tolak Wartawan

Lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers juga melanggar prinsip keterbukaan informasi seperti diatur dalam Undang Undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dijelaskan Feryandi bahwa tujuan keterbukaan informasi publik, seperti ditegaskan dalam UU KIP, adalah agar publik mengetahui perencanaan kebijakan publik, pelaksanaannya dan pengawasannya. Juga ditujukan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan.

Jangankan wartawan, menurut ketentuan UU KIP, masyarakat bisa saja bebas bertanya serta minta informasi dan dokumentasi kepada pejabat publik, dalam hal ini pemerintah, baik lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, tutupnya.
Gubernur Babel kata dia, langsung masuk ke ruang Biro Pemerintahan Pemprov Babel.

Bisa dibayangkan jika wartawan saja sebagai penyambung lidah masyarakat saja ditolak mendapatkan informasi, bagaimana masyarakat biasa.
Jika pejabat publik tidak terbuka, biasa dipastikan kepercayaan dari publik akan turun atau hilang sama sekali.

Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan pemerintah pusat untuk memberikan hukuman kepada kepala daerah baik kepada gubernur, walikota, bupati sebut saja Pasal 67 (b) disebutkan bahwa ‘Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Harus Menjalankan Peraturan Perundang-Undangan’, dan Pasal 67 (e) berbunyi bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ‘Menerapkan Prinsip Tata Pemerintahan yang Bersih dan Baik’.

Dalam hal ini terkait dugaan pelanggaran UU Pers dan UU KIP jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka pemerintah pusat bisa memberhentikannya, seperti tercantum dalam paragraf 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 78 ayat 2 huruf (d) UU Pemda, yang menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat ( 2 ) huruf (e) berbunyi ‘Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diwajibkan dalam pasal 67 huruf (b).(Nurdin L/Yahman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.