Penegak Hukum Diminta Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Senilai Rp7,2 M

“Seharusnya investor terlebih dahulu membantu dalam hal pembangunan infrastruktur daerah berupa jalan jembatan dan utilitas umum dan lainnya sesuai kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. Apalagi, status perusahaan mereka adalah perusahaan asing, jalan yang dibangun juga adalah jalan dikawasan industri mereka, masak harus menggerogoti uang rakyat juga melalui APBD,” ujarnya.

Pihaknya juga menuding adanya skenerio dan permufakatan yang terselubung dari orang-orang tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Nanti akan kita ungkap pada saatnya,” katanya.

Selain itu,  proses pelelangan pembangunan jalan seniai Rp7,2 miliar ini yang akan dilakukan oleh pokja BLP/LPSE kabupaten Ketapang, kuat dugaanada rekayasa.

“Sesungguhnya proyek ini pemenangnya sudah ada dan perusahaan pemenang lelang proyek ini juga hanya dipakai sebagai bendera sebagai penanggung jawab yang hanya mendapat fee,” tuturnya.

 

Untuk itu pihaknya mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung segera menelisik adanya dugaan proses lelang dalm pembangunan jalan senilai Rp7,2 miliar tersebut.

Dan ketika media ini melakukan konfirmasi untuk meminta tanggapan atas proyek tersebut kepada kepala dinas PUTR kabupaten Ketapang melalui pesan WatshApp-nya namun tidak ada jawaban. Hingga berita ini diturunkan media ini belum dapat melakukan konfirmasi. (Amns)

Leave A Reply

Your email address will not be published.