PPP: Kebijakan Buka Tutup Perbatasan harus Diiringi Pengawasan Ketat

Terkait dengan kebijakan itu, PPP memandang perlu ada fleksibilitas dalam kebijakan membuka dan menutup perbatasan untuk WNA.

“Ini yang juga dilakukan oleh banyak negara lainnya. Namun, fleksibilitas kebijakan ini tetap harus disertai dengan monitoring yang ketat dan berbasis harian serta pelaksanaan aturan karantina yang terawasi juga secara ketat,” kata Arsul.

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada tanggal 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Kebijakan itu telah diiringi oleh langkah-langkah pencegahan penyebaran varian baru yang mengacu pada ketentuan sebelumnya.

“Pemerintah juga telah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7 x 24 jam,” kata Wiku.

Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.