JAKARTA, Harnasnews.com – Kebijakan membuka dan menutup perbatasan untuk warga negara asing (WNA) perlu diiringi oleh pengawasan yang ketat dari Pemerintah, kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Oleh karena itu, terkait dengan kebijakan pencabutan larangan masuk WNA dari 14 negara, PPP meminta Pemerintah membuat aturan masuk yang lebih ketat buat mereka.

“PPP menyarankan agar WNA maupun WNI (warga negara Indonesia) yang datang dari 14 negara tersebut ataupun dari negara dengan tingkat penularan varian Omicron yang tinggi untuk dibedakan dalam tes PCR-nya,” kata Arsul, dikabarkan dari antara.

Sebelumnya, Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara yang melaporkan penularan komunitas Omicron.

“Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan oleh Pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya, Jumat (14/1).

Ia menyebutkan 14 negara tersebut, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.