JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Alfred Simanjuntak (AS) dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke penuntutan agar segera disidangkan.

Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II.

“Hari ini, tim penyidik dengan tersangka AS melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa karena tim jaksa berpendapat bahwa seluruh isi berkas perkara telah lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Tersangka Alfred, kata dia, masih ditahan sebagaimana kewenangan penahanan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari di Rutan Polres Jakarta Timur, terhitung mulai 14 Januari sampai dengan 2 Februari 2022.

“Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ucap Ali, dilansir dari antara.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan salah satu tugas tersangka Alfred adalah memeriksa perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari tersangka Alfred. Saat itu, Alfred ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP untuk memeriksa beberapa wajib pajak.

Wajib pajak tersebut, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan (WR).