Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Sindikat Penipuan Di Medsos

BERITA

AKP Adhi Putranto Utomo SH S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan yang ditemani IPDA Samsul Arifin, SH. MH selaku Kanit Ekonomi, dan Kasubag Humas IPDA Bambang S yang bertempat di halaman Sarjana Arya Rancana Polres Pasuruan

Pasuruan, Harnasnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan melaksanakan Press Release keberhasilan Satreskrim Polres Pasuruan Unit Ekonomi dalam mengungkap Sindikat Penipuan Penjualan Besi Betoneser melalui Marketplace Facebook, pada hari Senin (13/09/2021).

Dalam Press Release yang dipimpin langsung oleh AKP Adhi Putranto Utomo SH S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan yang ditemani IPDA Samsul Arifin, SH. MH selaku Kanit Ekonomi, dan Kasubag Humas IPDA Bambang S yang bertempat di halaman Sarjana Arya Rancana Polres Pasuruan, sekira pada pukul 15.00 WIB.

Dijelaskan Satreskrim Unit Ekonomi berhasil mengamankan 6 tersangka, yakni DS (23 tahun), Alamat Kab. Magetan, RE (25 tahun), Alamat Kab. Magetan, JJ (26 tahun), Alamat Kab. Magetan (ditahan di Rutan Jatim), DY (29 tahun), alamat Yogyakarta (ditahan di Rutan Jatim), BI (32 tahun), alamat Bojonegoro (ditahan di Rutan Jatim), dan NS (36 tahun), alamat Pasuruan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/97/VIII/2021/SPKT/POLRESPASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 9 Agustus 2021.

AKP Adhi menerangkan bahwa modus para pelaku melakukan tindak pidana dengan menggunakan Medsos (Media Sosial) melalui Market place Facebook, adapun modua operandinya dengan memesan barang secara online.

“Para tersangka melakukan modus operandinya dengan menggunakan media sosial, yakni dengan melalui Market place Facebook,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Tersangka setelah memesan barang, dan memberikan pembayaran melalui transfer, namun struk atau pun bukti transfer Mobile Banking  yang dikirim sebagai bukti pembayaran itu hasil dari editan atau palsu, sehingga korban percaya bahwa telah melakukan pembayaran barang yang dipesan.

“Tersangka bisa memanipulasi hasil struk atau transfer mobile banking, untuk mengecoh para korban korbannya. Supaya korban percaya bahwa telah melakukan pembayaran melalui transfer,” ucap AKP Adhi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.