JAKARTA, Harnasnews.com  – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan langah strategis.

“Menugasi Baleg DPR untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah merupakan langkah strategis karena setidaknya Baleg sudah memahami secara rinci RUU TPKS saat melakukan harmonisasi,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.

Dia menilai langkah serupa harus sering dilakukan karena pada tahun 2022 ada 40 RUU yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Dilansir dari antara, Lestari menjelaskan dengan pemahaman yang baik dari para anggota Baleg DPR terhadap RUU TPKS, maka peluang percepatan RUU TPKS menjadi undang-undang cukup besar.

Namun, menurut dia, pada tahun 2022 DPR  berencana membahas 40 RUU untuk diproses menjadi undang-undang selain RUU TPKS.

“Apabila dalam satu tahun ada 52 minggu untuk menuntaskan seluruh RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas, maka perlu lebih banyak lagi langkah strategis dalam proses legislasi,” ujarnya.