Koalisi organisasi profesi medis ini menyatakan beberapa sikap atas RUU Omnibus Law Kesehatan, yaitu mendukung perbaikan sistem kesehatan enam pilar secara komprehensif, baik di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan yang telah dirancangkan pemerintah.
Kemudian, menyatakan bahwa perlunya sinergi antara pemerintah, DPR, dan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.
Pernyataan lainnya, yaitu mendukung perbaikan birokrasi setiap aspek pelayanan di bidang Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan.
Selanjutnya, menuntut kebijakan kesehatan untuk mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat, yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang bertanggung jawab.
Koalisi organisasi profesi medis ini juga bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan, dan mendorong pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam memperbaiki sistem kesehatan.(qq)

