14.90N6 napi di Sumut Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2021

Harnasnews
2 Min Read

Suyudi menjelaskan, besarnya remisi khusus Hari Raya yang diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai 12 (dua belas) bulan, dan memperoleh pengurangan 15 (lima belas hari).

Napi yang telah menjalani pidana 12 (dua belas) bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 (satu) bulan.

Persyaratan napi yang berhak untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 11 Mei 2021.

“Jumlah penghuni Lapas/Rutan di Sumut tercatat 33.142 orang, yakni napi pria 24.657 orang, napi wanita 1.153 orang, tahanan pria 7.089 orang, dan tahanan wanita 243 orang,” demikian Imam Suyudi.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *