150 Tukang Bangunan  Dapatkan Sertifikasi Pekerja Konstruksi

Harnasnews
2 Min Read
Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Suhup.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Bekasi, Suhup, berharap sertifikasi tukang bangunan atau pekerja konstruksi ini bisa menjadikan pekerja berkompeten dan produktif. Serta memiliki kualitas karena sudah tersertifikasi.

“Harapannya supaya kita menyukseskan pemerintah pusat yang mengharapkan seluruh pekerja konstruksi itu mempunyai sertifikat. Punya legalitas lah dan tidak gagal konstruksi,” katanya.

Peru diketahui. Sertifikasi kompetensi pekerja atau tukang kontruksi sesuai Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Nomor : 129/SE/Dk/2020 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Pasal 70 Ayat 1 dan 2 dijelaskan setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Kemudian, setiap pengguna jasa dan penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat tenaga kerja. (Sygy)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *