Penandatanganan Dokumen Hibah Motor Operasional Imum Gampong di Aceh Utara Diduga Dimintai Uang Rp250 Ribu

Harnasnews
2 Min Read

ACEH UTARA, Harnasnews — Proses penandatanganan naskah hibah motor operasional untuk Imum Gampong di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Utara diduga disertai pengutipan uang administrasi sebesar Rp250.000 per gampong.

​Informasi tersebut diperoleh dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (22/7/2026). Menurut sumber tersebut, di Kecamatan Matangkuli, setiap gampong diminta membayar uang administrasi sebesar Rp250.000. Namun, para peserta tidak dibebankan membawa meterai karena pihak Kantor Camat menyatakan telah menyediakan sebanyak 10 lembar meterai.
​Sementara itu, untuk Kecamatan Tanah Jambo Aye, penandatanganan dijadwalkan pada Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, selain diminta menyetor uang administrasi sebesar Rp250.000, para penerima juga diwajibkan membawa 10 lembar meterai secara mandiri.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Matangkuli maupun Kecamatan Tanah Jambo Aye terkait dasar hukum dan peruntukan pengutipan uang administrasi tersebut.

​Camat Baktiya, Bakhtiar, S.Sos., yang dikonfirmasi membenarkan adanya kutipan uang tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan serupa berlaku di semua kecamatan.

​Hal senada juga disampaikan oleh Camat Cot Girek, M. Kasim, S.Sos yang menyebutkan bahwa pengutipan uang tersebut ditujukan untuk pengurusan administrasi, khususnya pembelian meterai.

​Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Haidani, membantah adanya pengutipan uang sebesar Rp250.000. Menurutnya, pihak dinas hanya mengarahkan agar setiap gampong menyiapkan meterai sebanyak 8 lembar.

​”Tidak ada pengutipan. Yang ada hanya diminta menyiapkan meterai sebanyak 8 lembar,” ujar Haidani singkat.
​(Malek/Tim)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *