800 Tahun Aceh Utara Dipertanyakan: Benarkah Lebih Tua dari Samudra Pasai?

aji
12 Min Read

ACEH UTARA, Harnasnews — Perayaan Hari Jadi ke-800 Kabupaten Aceh Utara pada 7 September 2026 semestinya menjadi momentum untuk mengenang panjangnya perjalanan sejarah wilayah yang dikenal sebagai salah satu pusat peradaban Islam tertua di Nusantara.

Namun, di balik angka monumental 800 tahun, tersimpan sebuah pertanyaan sejarah yang kini kembali mengemuka:
Benarkah Kabupaten Aceh Utara telah berdiri sejak tahun 622 Hijriah atau 1226 Masehi?
Pertanyaan itu menjadi kontroversial karena dasar penetapan usia tersebut dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 dikaitkan dengan tahun wafat Ratu Nahrasiyah.

Masalahnya, pembacaan terhadap inskripsi pada makam Ratu Nahrasiyah yang berada di Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, menunjukkan angka tahun yang berbeda sangat jauh.

Bukan selisih satu atau dua tahun.
Melainkan 209 tahun Hijriah.
Qanun Nomor 10 Tahun 2017 yang ditandatangani Bupati Aceh Utara saat itu, H. Muhammad Thaib, pada 29 Desember 2017, menetapkan 17 Dzulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan:
“Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan pada tanggal 17 Dzulhijjah 622 H bertepatan tanggal 7 September tahun 1226 M.”
Sementara ayat (2) menegaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada perhitungan tahun wafat Ratu Nahrasiyah yang tertera pada nisan.
Di sinilah persoalan sejarah itu bermula.
Inskripsi Makam Ratu Nahrasiyah Menunjukkan 831 H

Hasil penelitian Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH) menunjukkan bahwa tahun wafat Ratu Nahrasiyah yang tertera pada inskripsi makam bukan 622 Hijriah.
Inskripsi tersebut menyebut 17 Zulhijjah 831 Hijriah, atau sekitar 1428 Masehi.

Jika pembacaan tersebut benar, maka terdapat perbedaan 209 tahun Hijriah antara angka yang digunakan sebagai dasar Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara dan angka yang terpahat pada makam Ratu Nahrasiyah.

Makam tersebut berada di Kompleks Pemakaman Kesultanan Samudra Pasai periode II di Kuta Krueng, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Peneliti sejarah dan kebudayaan Islam sekaligus ahli epitaf CISAH, Tgk. Taqiyuddin Muhammad, menerjemahkan bagian inskripsi makam tersebut yang menerangkan bahwa Ratu Nahrasyiyah meninggalkan dunia pada Senin, 17 Zulhijjah 831 Hijriah.

Jika demikian bunyi inskripsi pada batu nisan, pertanyaan yang kemudian muncul menjadi semakin mendasar:
Dari mana angka 622 Hijriah yang menjadi dasar Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara berasal?
Dan mengapa Qanun Nomor 10 Tahun 2017 menyebut penetapan itu didasarkan pada tahun wafat Ratu Nahrasiyah, sementara angka pada inskripsi makamnya menunjukkan tahun 831 Hijriah?
Aceh Utara Lebih Tua dari Malikussaleh?
Kontroversi semakin menarik ketika tahun 622 Hijriah dibandingkan dengan kronologi Kesultanan Samudra Pasai.

Sultan Al-Malik Ash-Shalih atau yang lebih dikenal sebagai Sultan Malikussaleh merupakan tokoh sentral dalam sejarah awal Kesultanan Samudra Pasai.

Pada makamnya di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, inskripsi menyebutkan bahwa Sultan Al-Malik Ash-Shalih wafat pada Ramadan 696 Hijriah, atau sekitar 1297 Masehi.
Artinya, jika tahun 622 Hijriah atau 1226 Masehi dijadikan titik awal Hari Jadi Aceh Utara, maka secara hitungan angka administratif, Aceh Utara ditempatkan sekitar 74 tahun lebih tua daripada tahun wafat Sultan Malikussaleh.

Di sinilah muncul persoalan historiografis yang tidak sederhana.
Apakah wilayah yang kini disebut Aceh Utara memang telah memiliki sebuah entitas politik atau pemerintahan yang dapat disebut sebagai cikal bakal Kabupaten Aceh Utara sejak 622 Hijriah?
Jika benar, siapa penguasanya?
Bagaimana bentuk pemerintahannya?
Apa nama wilayah atau kerajaannya?
Apa struktur sosial dan politiknya?

Dan apa bukti sejarah yang dapat menghubungkan entitas tersebut secara langsung dengan Kabupaten Aceh Utara modern?
Atau, apakah tahun 622 Hijriah sebenarnya hanya menunjukkan keberadaan seorang tokoh, makam, komunitas atau kekuasaan tertentu di kawasan tersebut—bukan kelahiran sebuah wilayah administratif seperti yang dipahami sekarang?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab melalui kajian sejarah dan arkeologi secara terbuka.

Jejak 622 H Diduga Berasal dari Leubok Tuwe
Ketua CISAH, Abel Pasai, menduga angka 622 Hijriah yang digunakan dalam penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara kemungkinan berkaitan dengan hasil penelitian terhadap makam-makam kuno di kawasan Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia.

Di kawasan tersebut terdapat makam berinskripsi yang bertanggal 622 Hijriah atau 1226 Masehi.
Salah satu makam diketahui berkaitan dengan tokoh bernama Ibnu Mahmud.
Dalam pembacaan inskripsi makam tersebut disebutkan bahwa Ibnu Mahmud wafat pada akhir bulan Zulhijjah 622 Hijriah.

Namun, di sinilah pentingnya membedakan antara tanggal wafat seseorang dengan tanggal lahirnya sebuah wilayah atau pemerintahan.
Sebuah makam bertahun 622 Hijriah memang dapat menjadi bukti kuat bahwa pada masa tersebut telah terdapat manusia, komunitas, aktivitas keagamaan, sosial, ekonomi, atau bahkan kekuasaan di kawasan yang kini menjadi Aceh Utara.

Tetapi keberadaan makam dari tahun tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Kabupaten Aceh Utara sebagai entitas politik-administratif telah berdiri pada tahun tersebut.

Terlebih, penelitian CISAH yang pernah dipublikasikan melalui booklet Tinggalan Sejarah Samudra Pasai memberikan kemungkinan bahwa penggunaan kata tertentu dalam epitaf makam tersebut dapat berkaitan dengan kedudukan tokoh yang dimakamkan sebagai penguasa pada periode sebelum munculnya dinasti Al-Malik Ash-Shalih.

Jika demikian, justru terbuka sebuah ruang penelitian yang jauh lebih besar:
Apakah 622 Hijriah merupakan jejak kekuasaan sebelum Samudra Pasai yang selama ini belum terungkap secara utuh?
Jika jawabannya iya, maka sejarah kawasan Aceh Utara justru menjadi jauh lebih menarik daripada sekadar angka 800 tahun.
“Atas Dasar Apa Menetapkan 622 Hijriah?”
Ketua CISAH Abel Pasai mempertanyakan dasar akademik penetapan 17 Zulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan sumber primer dan metodologi yang digunakan dalam menentukan tanggal tersebut.
“Maka patut dipertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, atas dasar apa menetapkan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 17 Zulhijjah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi,” kata Abel Pasai.

Menurut Abel, persoalan tersebut bukan untuk mengurangi kebanggaan masyarakat terhadap sejarah Aceh Utara.
Sebaliknya, sejarah Aceh Utara yang memiliki keterkaitan erat dengan peradaban Samudra Pasai dinilai terlalu berharga apabila hanya dibangun berdasarkan angka yang belum selesai diperdebatkan secara akademisi. “Jangan sampai kita merayakan angka besar, tetapi dasar sejarahnya justru menyisakan pertanyaan besar,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan hasil kajian yang menjadi dasar penyusunan qanun agar masyarakat tidak mendapatkan pemahaman bahwa Kabupaten Aceh Utara secara historis otomatis lebih tua daripada Samudra Pasai.

Qanun Adalah Produk Hukum, Sejarah Harus Terus Bisa Diuji
Persoalan ini juga menyentuh hubungan antara hukum dan sejarah.
Qanun merupakan produk hukum daerah dan memiliki kekuatan sebagai dasar administratif. Namun, ketika sebuah qanun menetapkan fakta historis sebagai dasar penentuan hari jadi, maka sumber sejarah yang digunakan semestinya dapat diperiksa, dikaji dan dipertanggungjawabkan secara akademik.

Apalagi Pasal 5 ayat (2) Qanun Nomor 10 Tahun 2017 secara eksplisit menyebut bahwa penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara didasarkan pada tahun wafat Ratu Nahrasiyah yang tertera pada nisan.

Jika pembacaan inskripsi Ratu Nahrasiyah memang menunjukkan 831 Hijriah, maka terdapat persoalan yang patut dijelaskan secara terbuka.
Publik berhak mengetahui:
Siapa tim penyusun sejarah Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara?
Kajian sejarah apa yang digunakan?
Siapa ahli epigrafi atau arkeologi yang dilibatkan?
Sumber primer apa yang menjadi dasar angka 622 Hijriah?
Mengapa angka 622 Hijriah dikaitkan dengan tahun wafat Ratu Nahrasiyah?
Apakah terdapat kesalahan pembacaan, kesalahan interpretasi, atau penggunaan sumber sejarah yang berbeda?
Dan pertanyaan yang paling penting:
Apakah Qanun Nomor 10 Tahun 2017 masih sesuai dengan bukti-bukti sejarah yang telah berkembang setelah qanun tersebut ditetapkan?
Delapan Abad Sejarah atau Delapan Abad yang Perlu Diverifikasi?

Peringatan Hari Jadi ke-800 Kabupaten Aceh Utara pada 2026 merupakan momentum besar.
Namun, semakin besar angka sejarah yang dirayakan, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kebenaran sumbernya.
Aceh Utara sesungguhnya tidak membutuhkan klaim usia yang bombastis untuk membuktikan kebesarannya.

Wilayah ini merupakan salah satu lanskap terpenting dalam sejarah Samudra Pasai, perdagangan internasional, perkembangan Islam, jaringan intelektual, kerajaan, maritim dan kebudayaan Melayu-Islam di Asia Tenggara.
Karena itu, bila penelitian ilmiah nantinya membuktikan bahwa titik awal sejarah Aceh Utara memang 622 Hijriah, maka temuan tersebut justru harus diperkuat dengan bukti-bukti arkeologis, epigrafis, manuskrip dan sumber sejarah lainnya.
Namun jika ditemukan kekeliruan, koreksi terhadap angka tersebut bukanlah sebuah aib.

Justru keberanian mengoreksi sejarah berdasarkan bukti merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah itu sendiri.
Momentum 800 Tahun Seharusnya Menjadi Momentum Audit Sejarah
Peringatan 800 tahun semestinya tidak berhenti pada panggung perayaan, baliho, seremoni dan pidato.

Momentum tersebut dapat dijadikan kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan audit sejarah.
Mengundang sejarawan.
Melibatkan arkeolog.
Menghadirkan ahli epigrafi.
Membuka dokumen penyusunan qanun.
Meneliti kembali batu-batu nisan kuno.
Mendokumentasikan artefak.
Menyelamatkan tinggalan sejarah yang terancam hilang.

Serta membuka ruang dialog antara pemerintah, akademisi, peneliti, masyarakat dan lembaga pelestarian sejarah.
Sebab jika Aceh Utara benar-benar memiliki sejarah yang lebih tua daripada periode Kesultanan Samudra Pasai yang selama ini dikenal, maka temuan tersebut bukan hanya penting bagi Aceh Utara.

Ia dapat mengubah pemahaman tentang sejarah awal Islam dan pembentukan kekuasaan di kawasan Asia Tenggara.
Jangan Sampai Angka Mengalahkan Sejarah
Pada akhirnya, persoalan Hari Jadi ke-800 Aceh Utara bukan semata-mata tentang apakah angka 800 harus dirayakan atau tidak.
Persoalan yang lebih penting adalah:
Apakah angka tersebut berdiri di atas bukti sejarah yang kokoh?

Jika benar, pertahankan dengan argumentasi ilmiah.
Jika masih diperdebatkan, buka ruang penelitian.
Dan jika terbukti keliru, lakukan koreksi.
Sebab sejarah bukan milik pemerintah.
Sejarah bukan milik lembaga tertentu.
Sejarah adalah warisan masyarakat dan menjadi tanggung jawab generasi untuk menjaganya.
Aceh Utara tidak perlu menjadi tua hanya karena angka.

Aceh Utara sudah memiliki sejarah yang besar.
Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar merayakan 800 tahun, melainkan memastikan kepada generasi berikutnya bahwa angka yang mereka warisi memang lahir dari penelitian, bukti dan kebenaran.

Sebab yang lebih penting daripada merayakan delapan abad adalah memastikan: delapan abad yang dirayakan itu benar-benar sejarah—bukan sekadar angka yang telah menjadi seremonial. (Zulmalik)

Share This Article