Anggota DPR Apresiasi Putusan MA Terkait Uji Materi SKB 3 Menteri

JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait dengan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Saya bersyukur dengan keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah. Ini merupakan hasil perjuangan bersama berbagai ormas dan tokoh masyarakat Sumatera Barat yang resah dan khawatir dengan keluarnya SKB 3 Menteri,” kata Guspardi di Jakarta, Jumat.

Kekhawatiran tersebut karena dalam diktum 2 dan 3 SKB itu memuat peraturan yang berbunyi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Selain itu, menurut dia, pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Sementara itu, masyarakat Sumatera Barat menolak tegas SKB 3 Menteri karena seharusnya para peserta didik dituntun dan diarahkan untuk berpakaian sesuai dengan perintah agamanya. Jangan dibiarkan mereka untuk bebas memilih,” ujarnya.

Guspardi menilai hal yang tidak boleh adalah memaksa peserta didik menggunakan atribut agama yang tidak sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.

Berdasarkan dari keresahan dan kekhawatiran tersebut, anggota DPR ini bersama berbagai elemen masyarakat dan ormas, seperti MUI, Muhammadiyah, Aisyiah, Perti, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo kanduang, dan para tokoh masyarakat Sumbar membahas SKB 3 Menteri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumbar, Kamis (18/2).

“Hasilnya disepakati bahwa elemen masyarakat Sumbar akan melakukan gugatan uji materi terhadap SKB 3 Menteri itu. Saat ini uji materi tersebut sudah dikabulkan MA pada tanggal 3 Mei 2021,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.