Johan Budi: Alih Status tak Bisa Berhentikan Pegawai KPK

Harnasnews
2 Min Read

JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi mengatakan pemberhentian pegawai KPK tidak berdasarkan alih status kepegawaian seperti yang mencuat saat ini terkait dengan 75 pegawai tidak lolostes wawasan kebangsaan (TWK).

“Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status,” kata Johan Budi dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK di Jakarta, Sabtu (8/5).

Johan melanjutkan, dalam undang-undang, pegawai KPK yang bisa diberhentikan, misalnya karena melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. “Itu kalau kita bicara di dalam aturannya. Jadi, tidak dikarenakan oleh alih status, apalagi alih status ini berdampak pada pemberhentian sebagai pegawai KPK atau tidak, itu adalah dasarnya peraturan komisi, saya yakin peraturan komisi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” katanya.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *