Open BO Berujung Hilang Nyawa, 5 Pria Diamankan Polisi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Bermaksud menikmati malam pergantian tahun baru 2023, seorang pria harus meregang nyawa di tangan orang tak dikenal, di apartemen Mutiara, Jl. Ahmad Yani, Bekasi Selatan pada Minggu (01/01/23) pukul 01:30 wib.

Korban berisinial F bersama temannya NF (22) dikeroyok para pelaku setelah sebelumnya terjadi cekcok di area apartemen. Korban sendiri datang ke apartemen untuk menemui teman kencan yang ia pesan lewat aplikasi michat untuk open BO.

Setelah korban NF (22) masuk ke kamar apartemen menemui teman kencan berisinial M di lantai 15 kamar 1501. Sedangkan rekan korban berinisial F yang merupakan korban meninggal dunia menunggu di parkiran apartemen.

Setelah terjadi cekcok dengan para tersangka, korban bersama rekannya langsung pergi berboncengan sepeda motor. Namun, di area parkir mereka dicegat oleh sekelompok orang dengan salah satunya membawa senjata tajam jenis celurit.

“Setelah keluar apartemen pelapor dan korban menggunakan motor sudah di cegat oleh para pelaku dan terjadi pengeroyokan oleh pelaku adapun salah satu dari pelaku menggunakan senjata tajam berupa clurit yg mengakibatkan salah satu korban (teman pelapor )meninggal dunia,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada media pada Senin (02/01/22).

Atas kejadian itu, korban berinisial F meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam pada bagian perutnya. NF, rekan korban juga mengalami luka memar, dan meminta pertolongan warga sekitar.

Korban melaporkan kejadian itu ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor LP/K/01/2023/SPKT.SATRESKRIM/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 1 Janjuari 2023.Kasus itu kini ditangani Saat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Peristiwa itu terjadi persis pada saat malam pergantian tahun baru 2023. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota yang menerima laporan kemudian Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mendatangi TKP dan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada 5 orang pelaku untuk diamankan di Mapolres.

Sedangkan 5 pelaku diantaranya DA , (laki-laki, 18 thn) Jakarta Timur, AN , (laki-laki, 20 thn), MR, (laki-laki,19), ER, (laki-laki, 19 thn) dan T, (laki-laki,17 thn) berhasil diamankan polisi beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa celurit.

Para pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar kabar seorang pria ditusuk orang tidak dikenal di Jl. Ahmad Yani Kota Bekasi. Seorang satpam juga sempat menolong korban yang bersimbah darah di bagian perut. Tidak lama pria yang diketahui berinisial F itu terduduk di trotoar jalan dan akhirnya tewas.(Mam).

Leave A Reply

Your email address will not be published.