Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Penyelesaian Pengangkatan SK CPNS dan PPPK Tercepat Se Jatim

BOJONEGORO,HarnasnewsBupati Bojonegoro Setyo Wahono menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Penyerahan SK tersebut di ikuti sebanyak 3.129 orang yang di laksanakan pada Rabu Sore (30/4) di Alun-alun Bojonegoro. Turut Hadir Wakil Bupati, Ketua DPRD, Perwakilan Kantor Regional II BKN, Pj Sekda, Asisten, Staff Ahli, Ka OPD, Pimpinan Bank Jatim, dan Pimpinan Taspen.

Sebagai tindaklanjut penyelesaian Non ASN lingkup Pemerintah Kab. Bojonegoro Tahun 2024 sebagaimana Surat Bapak PJ. Bupati Bojonegoro Nomor : 800/380/412.301/2024 pada tanggal 30 Januari 2024 perihal Usulan Kebutuhan ASN Pemerintah Kab.Bojonegoro Tahun 2024 serta Sebagaimana Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota bahwa kebutuhan ASN Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024 , Calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 762 Formasi, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebanyak 4001 Formasi.

Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil yang lulus seleksi adalah sejumlah 642 orang dan 7 orang diantaranya mengundurkan diri, sehingga sisa formasi yang terisi adalah 635 formasi, dan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang lulus seleksi tahap 1 adalah sejumlah 2.494 orang dan 2 orang meninggal dunia,Adapun sisa formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sejumlah 1.507 akan dilakukan pengisian pada tahap 2 yang saat ini masih dalam tahapan seleksi uji kompetensi dan dimungkinkan diangkat paling lambat sebelum 1 Oktober 2025 sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 Tanggal 18 Maret 2025 perihal Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

Mengawali arahannya Bupati Mengucapkan Selamat Kepada Saudara-Saudara Yang Telah Ditempatkan Dan Diterima Serta Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Menjadi Bagian Dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Merupakan Amanah Pemerintah Yang Harus Dilaksanakan Dengan Penuh Rasa Tangung Jawab. Dengan Menerima Keputusan Bupati Ini, Maka Saudara-Saudara Terikat, Bukan Lagi Sebagai Orang Yang Bebas Berbuat Dan Berperilaku, Tetapi Ada Aturan Dan Norma Yang Mengikat Saudara-Saudara Sebagai Aparatur Sipil Negara. Karena Itu, Saya Harap Saudara-Saudara Bisa Menjaga Sikap Dan Perilaku. Jaga Nama Baik Korps Dan Integritas Sebagai Abdi Negara. Pelajarilah Aturan-Aturan Yang Berhubungan Dengan Hak Dan Kewajiban Serta Larangan-Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara.

Saya Atas Nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Berkomitmen Untuk Melaksanakan Masa Perjanjian Kerja Dengan Saudara-Saudara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Sekalian Selama 5 Tahun, Adalah Sebagai Wujud Tanggung Jawab Penyelesaian Non ASN Dilingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Sebagaimana Usulan Formasi Dari Pj. Bupati Bojonegoro Tanggal 30 Januari 2024 Perihal Usulan Kebutuhan ASN Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024.

Namun Demikian, Saudara-Saudara Tentunya Juga Harus Bertanggung Jawab Atas Pelaksanaan Target Kinerja Yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pelaksanaan Target Kinerja Dan Jangka Waktu Perjanjian Kerja Akan Selalu Dievaluasi Setiap Tahunnya Sehingga Diharapkan Saudara-Saudara Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Mampu Mewujudkan Visi Dan Misi Kabupaten Bojonegoro Menuju Bojonegoro “Bahagia, Makmur Membanggakan”.

“Kami harapkan para CPNS dan PPPK yang sudah di lantik dapat segera bisa menyesuaikan dengan aturan aturan yang ada di ASN serta kami berharap kinerja mereka menjadi lebih baik.” Ungkap Bupati.

Usai acara berlangsung Bupati menerima Penghargaan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, atas capaiannya dalam menyelesaikan seluruh proses pengadaan CASN 2024 dengan tepat waktu serta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro termasuk dalam instansi pemerintah yang menyerahkan SK Pengangkatan tercepat se-Jawa Timur dan Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi BKN atas komitmen Pemkab Bojonegoro yang telah menyelenggarakan proses penyusunan formasi, seleksi, hingga penetapan NIP CASN 2024 secara profesional dan akuntabel.(SH)

Leave A Reply

Your email address will not be published.