Andry Effendy: Sanksi Pidana Kasus Pelanggaran Upah Minimum Belum Berikan Keadilan Bagi Pekerja

JAKARTA, Harnasnews.com – Sanksi pidana dalam kasus pelanggaran upah minimum dinilai belum memberikan keadilan bagi para pekerja. Hal ini terungkap dalam penelitian oleh Dr. H. D. Andry Effendy, yang baru saja meraih gelar doktor ilmu hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Borobudur Jakarta.

“Setelah melakukan penelitian mendalam, saya menemukan bahwa sanksi pidana dalam UU Ketenagakerjaan, hanya mencakup hukuman kurungan dan denda. Tidak ada kewajiban bagi pengusaha untuk membayar kekurangan upah kepada pekerja,” ungkap Andry selepas acara, Rabu (14/5/25).

Andry memaparkan disertasinya, yang berjudul “Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Ketenagakerjaan dalam Pembayaran Upah di Bawah Ketentuan Penetapan Upah Minimum yang Berkeadilan”, dalam Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum yang digelar di Gedung A Lantai 8 Universitas Borobudur, Jakarta Timur.

Menurut Andry, pelanggaran terhadap upah minimum terus meningkat karena pekerja enggan menempuh jalur hukum.

“Selama ini, karena sanksi pidana tidak berpihak pada pekerja, mereka cenderung tidak melaporkan kasus-kasus tersebut. Akibatnya, banyak pengusaha yang lolos dari jerat hukum,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penelitiannya, Andry mengusulkan terobosan berupa sanksi restitusi yang mengacu pada Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Pengusaha seharusnya diwajibkan membayar restitusi kepada pekerja, paling sedikit satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dari nilai kekurangan upah,” tegasnya.

Dia juga menyoroti pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan yang lebih proaktif, dalam mengawasi dan menindak pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum.

“Komunikasi yang baik antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha sangat diperlukan untuk meminimalisir pelanggaran. Pengawas ketenagakerjaan tidak boleh hanya bersifat reaktif,” paparnya.

Andry merujuk pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara harus menjamin hak setiap warga negaranya untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum Bas-Ridho, Dato Kemas H. Ridwan Anthony Taufan, yang merupakan kakak kandung Dr. Andry, menyampaikan rasa bangganya.

“Saya sangat berbangga hati karena Alhamdulillah, hari ini adik saya telah meraih gelar doktor dengan predikat cum laude. Semoga ilmu yang dimilikinya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Anthony.

Perlu diketahui, sidang promosi doktor tersebut diuji oleh tim penguji dari Universitas Borobudur yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M., Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., Prof. Dr. H. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H., Assoc Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., Prof. Dr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H., dan Dr. Darwati, S.H., M.H.

Tampak hadir keluarga besar, ( Alm) Ayah H. Kemas Imron bin Kemas Arsyad, Ibu Hj. Nyayu Thursina Usman binti Kiagus Usman, juga hadir tamu undangan yaitu YM Pangeran Puspo Kesumo R.M. Zaenal Abidin dari Kesultanan Palembang Darussalam yang mewakili kehadiran dari PYM Sultan Palembang Darussalam SMB-IV Jayo Wikramo R.M. Fauwaz Diradja, SH., M.Kn.

Turut hadir juga YM Sekjen Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN),YM Dra. Ray. Yani WSS Kuswodidjojo, dan Wasekjen BAKUM MAKN YM KRay Intan Rumbinang yang juga Ketua Umum Arenas-Prabowo 08.

Dengan gelar barunya, Dr. Andry Effendy diharapkan dapat berkontribusi dalam memperjuangkan keadilan bagi para pekerja di Indonesia, khususnya dalam isu upah minimum.(Red/mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.