Patroli Jam Malam Anak Sekolah di Jakasampurna Targetkan Tempat Keramaian

KOTA BEKASI, Harnasnews.com –  Kebijakan jam malam bagi pelajar diluncurkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik, yang menyatakan bahwa aturan jam malam bagi pelajar mulai diberlakukan secara efektif sejak Juni 2025.

Pemerintah Kota Bekasi melalui camat dan lurah juga melakukan patroli bersama dengan unsur tiga pilar menyasar pelajar yang masih berada di luar rumah pada jam 21:00 wib.

Seperti yang juga dilakukan lurah Jakasampurna Edi Djunaidi yang mengikuti patroli bersama dengan Tiga Pilar menyasar para pelajar yang masih berada di luar rumah pada jam malam.

“Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat serta instruksi walikota Bekasi kelurahan Jakasampurna berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari,” ujar Lurah Edi kepada media pada Senin (02/06/25) malam.

Lurah Edi kembali menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan aman, tertib dan kondusif bagi generasi muda serta menciptakan Generasi Panca Waluya yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter.

Patroli jam malam anak sekolah ini menyasar remaja yang masih nongkrong malam hari, titik keramaian dan rawan nongkrong serta aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan pendidikan.

“Mari kita kawal bersama masa depan anak-anak kita. Peran orang tua, sekolah dan masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Bekasi Barat yang lebih aman dan berkualitas,” pungkasnya.

Sebelum dilakukan patroli jam malam anak sekolah, apel terlebih dahulu dilakukan bersama semua lurah serta Camat Bekasi Barat dan Kapolsek Bekasi Barat. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.