
Pria 73 Tahun Di Kota Bekasi Tega Cabuli 5 Anak Di Bawah Umur
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Pria paruh baya berusia 73 tahun berinisial K harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap 5 anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada 17 Mei lalu sekitar pukul 12:00 wib.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers menyebut bahwa kejadian itu terjadi di wilayah kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
“Korban cukup banyak yaitu korban ada lima orang satu usia 10 tahun kemudian 8 tahun 7 tahun, 4 tahun dan 9 tahun jadi rata-rata korban masih semuanya di bawah umur,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada media pada Jumat (18/07/25).
Berdasarkan identitas, pelaku berinisial K (73 tahun) tersebut berasal dari Taman Sari di Indramayu. Modus dari pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya itu, dengan membawa anak-anak yang menjadi korban itu berkeliling kampung menggunakan sepada motor.
“Sepeda motor ini juga pinjam, kemudian dua korban duduk di depan tiga korban duduk di belakang. Pada saat korban ini naik ke atas kendaraan ini dibantu oleh pelaku dan jari-jari daripada pelaku ini menyentuh daripada kemaluan para korban,” ungkap Kapolres.
Selain itu, saat di jalan, korban yang di depan ini pun juga dilakukan hal-hal yang serupa juga ini yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korban.
“Hal ini terungkap setelah salah satu korban bahwasanya dia mengalami luka pada kemaluannya dan menyampaikan ke ibunya dan kemudian pelaku kita amankan seperti,” katanya menambahkan.
Pelaku sendiri terancam pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Mam)