
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Seorang remaja perempuan berinisial D (16 tahun) menjadi korban penyekapan serta tindakan asusila oleh orang yang ia kenal melalui media sosial. Mirisnya, korban ditemukan dalam kondisi memperihatinkan di sebuah kontrakan.
“Saat ditemukan, D sangat ketakutan, lemas, dan menolak berada di dalam ruangan. Ia beberapa kali pingsan. Seketika sadar, dengan penuh air mata ia mengaku telah mengalami kekerasan seksual,” tutur Ketua RT setempat yang terlibat langsung dalam evakuasi, saat diwawancarai.
Kronologi penemuan korban berawal dari kekhawatiran sang ibu yang anaknya tidak pulang selama 3 hari. Melalui sambungan email yang terhubung ke ponsel sang anak, lokasi terakhir korban dapat dilacak hingga ke kawasan Ciketing Udik, Bantargebang.
Informasi ini kemudian disebarluaskan ke media sosial dengan maksud agar cepat menemukan anaknya. Pemuda dan warga setempat turun tangan membantu dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan Omi, yang juga digunakan korban sebelum hilang.
“Anak-anak muda kami yang aktif berselancar di dunia digital berinisiatif membantu. Mereka melacak melalui aplikasi yang sama. Dari sanalah lokasi pelaku berhasil dipersempit,” jelas Ketua RT tersebut.
Berdasarkan titik terang itu, warga dan aparat setempat bergerak cepat mendatangi rumah kontrakan yang dimaksud.
Pelaku berinisial JN, seorang pekerja serabutan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), berhasil diamankan polisi. Yang lebih mencemaskan, terdapat indikasi kuat bahwa pelaku berniat memperdagangkan korbannya melalui platform daring.
Tokoh masyarakat Bantargebang yang juga Anggota DPRD Kota Bekasi H. Anton turut mengawal dan mendampingi korban untuk melaporkan permasalahan ini ke kepolisian.
Menurut H. Anton, dalam permasalahan ini ada indikasi korban hendak diperjualbelikan ke pria hidung belang.
“Ada indikasi korban hendak dijual lewat aplikasi online. Ini yang masih kami dalami lebih lanjut,” tegas Anggota DPRD Kota Bekasi, H. Anton, yang mendampingi keluarga korban.
Anton juga memaparkan bahwa korban sebelumnya diduga diberi minuman yang dicampur zat tertentu hingga tidak sadarkan diri.
“Bukan alkohol, tapi kemungkinan dicampur sesuatu. Keadaannya sempat oleng, dan saat sadar pun masih sangat linglung,” paparnya.
Dirinya menekankan pentingnya hukuman yang berat bagi pelaku. “Ini adalah bentuk kekerasan terhadap anak yang sangat biadab. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan lebih ketat dalam mengawasi putrinya.
“Peran RT, RW, dan seluruh warga sangat krusial. Mari jaga lingkungan kita, jangan sampai ada celah untuk kejahatan seperti ini terulang,” pungkasnya.
Saat ini, JN ditahan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain serta modus perdagangan manusia lewat aplikasi.
Korban, sementara itu, mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis intensif di RSUD Kota Bekasi. Rencananya, korban akan dilindungi lebih lanjut oleh KPAD. (Mam)
