
DPRK Aceh Utara Sahkan APBK Tahun Anggaran 2026 dan Tetapkan Tujuh Rancangan Qanun Prioritas
ACEH UTARA, Harnasnews – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara secara resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025, di Gedung DPRK Aceh Utara, Lhoksukon.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah melalui proses pembahasan intensif yang berlangsung maraton, termasuk pada waktu malam dan hari libur, guna memastikan ketepatan waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pidato persetujuan bersama, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., menyampaikan bahwa APBK 2026 dirancang untuk menjawab beragam tantangan pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal, sementara kebutuhan belanja untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat.
“Keterbatasan anggaran dan besarnya kebutuhan belanja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan persoalan yang harus kita cari solusinya secara bersama-sama,” ujar Bupati.
Proses pembahasan APBK melibatkan Panitia Anggaran DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Gabungan Komisi DPRK. Pendapat dan rekomendasi yang dituangkan dalam laporan komisi serta fraksi di DPRK akan menjadi dasar evaluasi dan penyempurnaan dalam implementasi anggaran tahun 2026.
