Banjir dan Longsor di Kediri Diduga Akibat Komersialisasi dan Kerusakan Hutan, IJS Angkat Suara

KEDIRI, Harnasnews – Forum Pergerakan Indonesian Justice Society (IJS) melayangkan laporan resmi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Perum Perhutani Jawa Timur terkait dugaan komersialisasi dan kerusakan hutan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri yang diduga kuat menjadi penyebab utama banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di sekitar proyek pengembangan Bandara Dhoho Jayati.

Dalam keterangannya, Ketua DPD Jawa Timur Indonesian Justice Society, Agung Setiawan, menyatakan prihatin atas dampak negatif yang ditimbulkan pembangunan tersebut terhadap lingkungan, Ia menegaskan pentingnya menjaga komitmen bersama untuk melindungi alam dan sumber mata air di tengah proses pembangunan.

“Kami sangat keberatan jika pembangunan di Kediri justru menyisakan kerusakan alam dan hutan yang masif. Bukit Manyaran, yang seharusnya menjadi ladang oksigen dan hutan produksi, kini sudah banyak mengalami penggergian dan dikeruk habis oleh oknum-oknum penambang dengan alasan pengerjaan proyek pembangunan,” ujar Agung  Jumat (12/12/2025).

Ironisnya, bencana banjir mulai terjadi meski curah hujan relatif rendah, padahal sebelumnya jarang terjadi di daerah tersebut, Padahal,  UU Nomor 19 Tahun 2004 mengamanatkan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang kemudian dilengkapi dengan UU Nomor 18 Tahun 2013, menjadi landasan hukum penting pemerintah dalam membatasi aktivitas eksploitasi yang merusak hutan.

“Spirit pemerintah dalam undang-undang itu untuk melindungi hutan harus benar-benar diaplikasikan agar kita tidak kehilangan warisan alam untuk generasi mendatang dan aturan tersebut dibentuk untuk membatasi seseorang maupun badan hukum yang akan mengexplotasi hutan, Jangan sampai pembangunan ekonomi yang idealnya berimbang dengan kelestarian alam hanya menjadi slogan kosong semata,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, segera mengusut tuntas proses perizinan yang mengizinkan aktivitas tambang di kawasan hutan tersebut.

“Jika ada indikasi kerusakan yang berkelanjutan, kami mendesak penegakan hukum yang tegas supaya tidak terjadi lagi perusakan serupa,” jelasnya.

Indonesian Justice Society mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi di lapangan dan laporan yang diterima, ditemukan adanya rencana eksploitasi masif di kawasan hutan produktif Bukit Manyaran yang berada di wilayah Kabupaten Kediri.

Hal ini diperkuat oleh informasi yang disampaikan Ketua DPD Gerak Indonesia, yang juga mengamini adanya pengajuan izin secara besar-besaran untuk kegiatan tambang di hutan tersebut, serta wilayah hutan Klotok di pusat Kota Kediri.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa hampir separuh dari hutan produktif tersebut sudah mengalami pengerukan oleh para penambang, Material hasil penambangan ini kemudian diduga kuat digunakan untuk proyek pembangunan Tol Kertosono-Kediri yang saat ini sedang berlangsung.

Menurutnya, fenomena kerusakan hutan secara masif ini tidak hanya mencemaskan karena dampak ekologisnya, tetapi juga berimbas langsung terhadap kondisi sosial dan lingkungan masyarakat. Berbagai titik di Kabupaten Kediri seperti Banyakan, Tarokan, hingga area kota mengalami banjir dan longsor yang kian sering muncul dan semakin parah dari waktu ke waktu.

Dia pun menilai, jika kerusakan hutan tidak segera dikendalikan, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terjadi lagi, Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh stakeholder harus memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan hidup, termasuk pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat.

Komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan alam harus diwujudkan secara nyata melalui tindakan yang konkret, bukan hanya sekadar pernyataan dukungan.

“Kita harus belajar dari pengalaman yang ada, bahwa kerusakan hutan akan membawa konsekuensi serius bagi kehidupan,” tutupnya. (Gga)

Leave A Reply

Your email address will not be published.